JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Kuasa Hukum BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat menangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Praya.
Di mana, Tim Kuasa Hukum BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili, Kasubdit Bantuan HukumTim Kuasa Hukum BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat Toton Rasyid, Kasi Pembelaan Hukum Rini Nanda Kurnia, Andrika Imanuel, Lukman Haryono, M Sodiqin, Mirza Irwansyah, (Direktorat Hukum) serta Cheppy Ahmad Hidayat, Denny Priadi dan Wawan Zulfadli (Perwakilan BNNP NTB).
Mereka erhasil memenangkan praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Pemohon Emi Suriani (suami tersangka atas nama Anwar Alias Amaq Desi Bin H Sarifudin yang diduga melakukan tindak pidana narkotika).
Pemohon dalam Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Pya mengajukan keberatan terhadap tindakan Termohon dalam melakukan Penggeledahan, Penyitaan terhadap Pemohon.
BACA JUGA:Tanam Padi Masih Manual, Petani Dusun Rantau Ikil Berharap Bantuan Alat Pertanian
BACA JUGA:Suka Banget Rebahan, Ini 5 Zodiak Paling Mager, Sering Menunda Pekerjaan
Selain itu, pemohon juga mengajukan tuntutan ganti rugi kepada termohon dikarenakan adanya kerugian materiil maupun immateriil.
Sidang praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Pya terkait gugatan Emi Suriani yang telah digelar sejak tanggal 23 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Praya ini kemudian dimenangkan oleh Termohon (BNNP Nusa Tenggara Barat).
Hakim Tunggal Firman Sumantri Eka Ramadhan, pada sidang yang digelar tanggal 7 Juli 2023 tersebut memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya.
BACA JUGA:Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, MUI: Sudah Menyimpang, Mau Kampanye Lagi
BACA JUGA:Susah Banget Tidur Cepat, Ini 5 Zodiak Paling Sering Begadang, Gak Takut Ngantuk
2. Membebankan biaya perkara sebesar nihil.
Dan terhadap putusan Praperadilan ini tidak ada upaya hukum lain.*