MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bupati Bungo bersama Ketua DPRD dan unsur Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) hadiri pemberian Remisi kepada 324 orang Narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo, Kamis 17 Agustus 2023.
Sebanyak 324 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78 dengan berita baik. Dan para narapidana ini menerima remisi, sementara dua di antaranya bahkan mendapatkan kesempatan untuk menghirup udara bebas.
Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Bungo H. Mashuri, yang didampingi oleh Kalapas Bungo Ismail. Langkah ini mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang, dimana remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Bupati Bungo H Mashuri mengucapkan selamat kepada Narapidana yang telah mendapatkan remisi dari pemerintah pada hari kemerdekaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Soal Jeratan Pinjol, Ini Kata Kiai Masyhuril Khamis dari MUI
BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Cinta Tanah Air, Apa Kamu Termasuk Ladies?
Mashuri mengaku turut bersyukur dengan pencapaian ini, yang mengindikasikan kesuksesan Kepala Lapas Bungo dalam melakukan pembinaan.
“Semakin banyak yang menerima remisi maka semakin bagus, dan tentunya dengan diberikannya remisi ini membuat para Napi dapat memperbaiki diri lagi,” ujar Bupati kepada Jambi independent.
Menurut Kepala Lapas Kelas II B Muara Bungo, H. Ismail, dari total 324 narapidana yang menerima remisi, terdapat berbagai jenis tindak pidana yang dihadapi. Di antaranya, 187 orang terlibat dalam tindak pidana narkotika, 2 orang terlibat dalam tindak pidana korupsi, dan 135 orang lainnya terlibat dalam pidana umum. Diremisi HUT RI ke 78 pada tahun 2023
"Warga binaan yang mendapat remisi Pada hari ini akan mengalami pengurangan hukuman atau RU I, sementara 2 orang di antaranya langsung dibebaskan atau RU II," ungkap Kalapas Bungo, Ismail.
BACA JUGA:6 Shio yang Diprediksi Mencapai Puncak Kekayaan Sebelum Usia 40 Tahun
BACA JUGA:Dibalik Diamnya Zodiak ini, Ternyata Memiliki Otak yang Cerdas
Ia juga menjelaskan tentang besaran remisi yang diberikan kepada narapidana. Remisi ini diberikan berdasarkan tingkat pengurangan hukuman yang berbeda. Untuk narapidana yang mendapatkan RU I, sebanyak 96 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 73 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan, 72 orang mendapatkan remisi selama 3 bulan, 55 orang mendapatkan remisi selama 4 bulan, 21 orang mendapatkan remisi selama 5 bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi selama 6 bulan.
"Sementara itu, untuk narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan RU II, yaitu remisi 1 bulan, terdapat 2 orang yang juga langsung bebas pada perayaan HUT RI ke-78. Mereka adalah Dicky Atmaja dan Saleh bin Supardi," jelas Ismail.
Ia menambahkan, "Remisi ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Muara Bungo."
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan narapidana dapat melihat peluang baru dan mampu memulai lembaran kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana mereka.*