6. Dr. Elly Sudarti, S.H., M.Hum. (Anggota)
7. Dr. Hartati, S.H., M.H. Anggota)
8. Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H. (Promotor)
BACA JUGA:Atlet Fespati Bungo Raih Medali Perak, Ajang Fornas ke-VII di Bandung
BACA JUGA:Maling di Desa Baru Sempat Cekik Anak Korban yang Masih Balita
Husni Thamrin sendiri mengaku bersyukur dapat menyelesaikan Program Doktor ini.
"Terima kasih kepada Promotor, Co Promotor yang telah banyak membimbing saya selama ini," ujar mantan Wakapolres Sarolangun Ini.
Dia berharap hasil penelitian mengenai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan solusi JC (Justice Colaborasi) yang ditemukan dapat diaplikasikan ke lapangan, sesuai dengan pengalaman di lapangan selama ini.
Sementara itu, Ketua Tim Penguji Dr Usman SH, MH mengatakan ini temuan baru mengenai PETI.
BACA JUGA:7 Tips Menabung Dana Pensiun di Usia 25 Tahun, Membangun Keuangan yang Stabil untuk Masa Depan
BACA JUGA:5 Shio yang Miliki Image Paling Baik, Citranya Sulit Tercoreng
"Jangan berhenti sampai di sini, terus dikembangkan," ujar Dekan Fakultas Hukum Unja Tersebut. *