Ditreskrimsus Polda Jambi Selesaikan Masalah Pemkot Jambi dengan Pemilik Akun TikTok Lewat Restorative Justice

Selasa 06-06-2023,17:18 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

"Namun pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi sesuai kemampuan perusahaan. Kami ini hanya memfasilitasi," jelasnya.

Pada intinya, pihaknya menyerahkan semuanya ke pihak hukum. Namun yang jelas kata Gempa, pihaknya tidak ingin memenjarakan SFA.

"Sekali lagi, yang kami lapor bukan SFA. Yang kami lapor adalah akun TikTok. Kita akan menyerahkan ke Polda Jambi hasilnya seperti apa," jelasnya.

BACA JUGA:WADUH!! APBD Kembali Carut - Marut, Merangin Alami Defisit hingga Rp100 Miliar

BACA JUGA:7 Tips Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat yang Menghitam, Nomor Terakhir Bikin Nangis

Yang jelas kata Gempa, klarifikasi yang dilakukan kemarin bukan lantaran adanya cuitan Mahfud MD. "Terkait dicabut atau tidak, itu ranahnya Kepolisian. Yang jelas atas video permintaan maaf, sudah kita maafkan. Yang jelas berkas administrasinya itu ranah Kepolisian," timpalnya.

"Dari awal sudah kita bilang, jika sudah meminta maaf tidak kita lanjutkan. Dan penyidik sudah mengetahui itu. Kami tidak ada niat memenjarakan," tutupnya.

Ini menyusul cuitan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.

Di mana ia mengatakan, pihaknya akan membantu mendampingi SFA, siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, yang dilaporkan Pemkot Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Polda Jambi.

BACA JUGA:Bupati Kerinci Letakkan Batu Pertama Pembangunan RS Tipe D Pratama di Bukit Kerman

BACA JUGA:Selasa Ceria! Harga BBM Pertamina Turun Rp1.400/liter, Termasuk Pertamax! Cek Harga Pertalite per 6 Juni 2023

SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda Jambi karena dilaporkan Pemkot Jambi. Warganet pun menandai akun Twitter Mahfud Md dalam utas tersebut. 

Dalam cuitan Twitter-nya, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan, Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.

“Terima kasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” cuit Mahfud Md.

Sebelumnya SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video SFA kemudian diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed. 

BACA JUGA:7 Tips Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat yang Menghitam, Nomor Terakhir Bikin Nangis

Kategori :