Lakukan Pelanggaran Berat, 4 Anggota Polres Kerinci Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Daftar Namanya

Selasa 06-06-2023,16:25 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  – Polisi Resort Kerinci melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa, 6 Juni 2023.

Hal ini karena 4 personel Polres Kerinci, tersebut melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan baby lobster.

Keempat  personel Polres Kerinci Yang dipecat dari kedinasan Polri masing-masing Aipda Khairil Azhar, Bripka Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani dan Brigadir Borys Setiawan.

Hal ini disampaikan Kapolres Kerinci AKBP. Patria Yuda, kepada awak media, mengatakan bahwa pihaknya baru saja melakukan upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 4 orang anggota Polres Kerinci.

BACA JUGA:Segera Lunasi Utang Anda.!! Ini Ganjaran Berat bagi Orang yang Meninggal Dunia Namun Masih Memiliki Utang

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Jambi Tegaskan Laporan Gempa Awaljon Tak Berhubungan dengan Kejaksaan, Ini Penjelasan Asintel

Alasannya karena mereka melakukan pelanggaran berat, yakni dalam kasus Narkoba dan Baby lobster. 

"Ya, kita baru saja melakukan upacara PTDH terhadap 4 orang anggota Polres Kerinci yang melakukan pelanggaran berat. Pemberhentian ini sudah melalui proses sidang kode etik, dan sudah diputuskan bahwa ke 4 orang di berhentikan. Keempat orang tersebut terbukti terlibat narkoba tiga orang dan satu orang  baby lobster,"jelasnya.

Dijelaskan Kapolres, bahwa dua orang anggota Polres Kerinci yang dipecat saat ini sedang menjalani hukuman di lapas dan yang dua orang sudah selesai menjalani hukuman. 

Ke 4 orang personil Polres Kerinci tersebut sudah tidak aktif sebagai anggota polri sejak 23 Mei 2023. 

BACA JUGA:Srikandi Ganjar Berikan Bantuan Portal untuk Keamanan Warga di Muaro Jambi

BACA JUGA:Tim PSSI Bungo Siapkan untuk Porprov Jambi tahun 2023

Untuk diketahui upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 4 anggota Polres Kerinci tersebut dilakukan di halaman Polres Kerinci.

Dengan di saksikan langsung oleh personil Polres Kerinci. Namun ke 4 personil Polres Kerinci yang diberhentikan  tidak  hadir lokasi lantaran masih menjalani hukuman, hanya dibawakan oleh poto yang bersangkutan.

"Ada 4 personel kita yang di-PTDH terhitung sejak 23  Mei  2023 tidak lagi menjadi anggota Polri. Foto yang di PTDH langsung di silang menggunakan tinta merah, dan nama tersebut adalah Aipda Khairil Azar, Bripda Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani, Brigadir Boris Setiawan,"ungkapnya.

Kategori :