JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.
Semua mekanisme tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
BACA JUGA:Manfaat Tidur Siang, Ternyata Bisa Tingkatkan Daya Ingat
Beberapa waktu lalu, Gubernur Jambi Al Haris telah melantik pejabat Kemendagri Dr Bachril Bakri sebagai Pj Bupati Sarolangun pada Senin, 22 Mei 2023.
Di acara yang sama, Gubernur Jambi juga mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Tebo H Aspan ST dan Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah.
Inilah data terlengkap dan terbaru harta kekayaan para Pj Bupati tersebut yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
1. H Aspan ST
Dikutip dari lhkpn.kpk.go.id, H Aspan ST melaporkan harta kekayaan terakhir pada 30 Maret 2022.
BACA JUGA:Planet Mars Tidak Bisa Ditinggali Lebih dari 4 Tahun Oleh Manusia, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Meski Sudah Bertobat, Ini Dosa Zina yang Tak Akan Diampuni Allah, Sungguh Mengerikan..!!
Pejabat yang kini juga dipercaya menjadi Asisten I Sekda Provinsi Jambi itu menyampaikan laporan harta kekayaan pada 2021, saat masih menjabat Kepala Dinas PUPR Merangin.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK sebagaimana diakses Metrojambi.com dari elhkpn.kpk.go.id pada Kamis (25/5/2023), Aspan melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 4.220.000.000.