BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Oknum wartawan bernama Supriyadi alias Adi Lubis (47) di Kabupaten Merangin, hanya bisa tertunduk usai ditangkap Satreskrim Polres Merangin atas kasus pemerasan.
Supriyadi ditangkap di Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, Selasa 30 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kasus pemerasan yang dilakukan Supriyadi terjadi pada Juni 2022 lalu, bersama-sama rekannya bernama Munte dan satu orang pemandu karaoke bernama Tata.
"Jadi korban ini memiliki hubungan spesial bersama pemandu karaoke bernama Tata, sehingga sering mengirimkan sejumlah uang dengan nilai bervariasi, dari Rp 2 juta hingga Rp30 juta," kata AKP Lumbrian, Rabu 31 Mei 2023.
BACA JUGA:Caleg Mengeluh, Tes Kesehatan Bacaleg di RSUD Bangko Capai Rp 1,7 Juta
BACA JUGA:Kalau Sudah Bucin, 7 Zodiak Ini Royal Banget Sama Pasangan
Kemudian lanjut AKP Lumbrian, pada Maret 2022, hubungan spesial korban dan Tata memiliki masalah, yang berujung adanya permintaan sejumlah uang terhadap korban.
"Tata kemudian meminta Rp 20 juta dengan alasan untuk berobat, beberapa hari kemudian Tata kembali meminta Rp 20 juta sebagai uang tutup mulut soal hubungan keduanya, jika tidak diberikan maka Tata mengancam akan meviralkan dengan memanggil wartawan," lanjutnya.
Usai mendapatkan ancaman dari Tata, korban kemudian dihubungi oleh Supriyadi yang mengaku telah dibayar oleh Tata untuk memviralkan soal hubungan gelapnya.
"Kemudian pelaku Supriyadi mengajak korba untuk bertemu, yang ternyata di tempat tersebut Tata dan Munte ada di lokasi," jelasnya.
BACA JUGA:Rasionalisasi Proporsional Tertutup dan Metode Recruitment Calon Legislatif
Dipertemuan itu, Munte meminta Rp25 juta agar pemberitaan perselingkuhan Tata dan korban tidak diviralkan di media.
"Akibat perbuatannya Tata, Supriyadi dan Munte, korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta," imbuhnya.
Saat ini, Supriyadi sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui Oknum wartawan Adi Lubis itu dibekuk pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 10:00 wib.
BACA JUGA:Gak Perlu KTP, Bisa Pinjam Uang di DANA Hingga Rp15 Juta, Caranya? Baca Artikel Ini Yuk
Pada saat itu Anggota Polres Merangin mendapat kan informasi bahwa pelaku Adi Lubis sedang berada dirumahnya yang berada di desa Rasau, Kecamatan Renah pamenang, Kabupaten Merangin.
Tak menunggu lama tim Opsnal Polres Merangin berkoordinasi dengan penyidik kemudian setelah berkoordinasi dengan penyidik kemudian bergerak menuju tempat persembunyian pelaku.
Sekira pukul 13.00 wib tim mendapat informasi pelaku sedang berada di rumah pribadinya, setelah di cek ternyata benar pelaku sedang bersembunyi di dalam rumahnya.
Kemudian polisi langsung mengamankan pelaku dan langsung mengintrogasi pelaku dan menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku.
"Karena pelaku kooperatif mau di bawa ke Polres Merangin. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk di tindak lanjuti,"pungkas Kasat.(*)