JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini 5 cara mengetahui pinjaman online legal atau ilegal. Bagi Anda yang ingin meminjam uang di pinjaman online, Anda patut berhati hati dan waspada.
Sebab, saat ini marak munculnya pinjaman online ilegal. Jika Anda terjebak meminjam uang di pinjaman online tersebut, maka bisa jadi uang Anda akan terus menerus tergerus untuk melunasi uang tersebut.
Sebab, saat ini masyarakat banyak yang memutuskan untuk meminjam uang melalui pinjaman online. Sebab, syarat untuk pengajuan pinjaman tidaklah sulit. Ditambah dengan proses pencairan yang sangat cepat.
Nah, sebelum Anda memutuskan untuk meminjam uang di pinjaman online, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu legalitas pinjaman online tersebut.
BACA JUGA:Waduh Gawat..! Warga Sandera Kades, Digembok di Balai Desa, Ini Penyebabnya..
Agar tidak terjebak dengan tagihan pinjol ilegal atau yang tidak aman, ketahui cara cek pinjol legal dan ilegal.
Masyarakat biasanya tergiur dengan penawaran bunga yang rendah tanpa persyaratan sama sekali.
Namun dalam prakteknya, saat uang sudah di tangan secara tiba-tiba bunga pinjaman menjadi tinggi dan penangihan dilakukan secara paksa atau melakukan kekerasan.
Nah, sebelum terjebak dalam situasi demikian simak ulasan lengkapnya. Lima cara memastikan legalitas layanan pinjaman online resmi di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, cara laporkan layanan ilegal, dan tips menghindarinya berikut ini.
1. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via E-Mail atau Kontak Resmi OJK
Cara cek legalitas pinjaman online yang terakhir adalah melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjol melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id. Selayaknya kedua cara sebelumnya, masyarakat mampu melihat status terdaftar dan izin usaha sebuah fintech atau penyedia pinjaman online di OJK.
2. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Situs Resmi OJK
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman online adalah melalui situs resmi OJK. Caranya dengan mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.
Pada laman tersebut, Anda bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK. Pastikan untuk melihat pengumuman yang dirilis paling baru guna mendapatkan informasi layanan legal yang up to date. Dari informasi tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.
3. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Whatsapp OJK
Cara selanjutnya untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online adalah menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157. Mudah saja, Anda hanya perlu mengirim pesan pada nomor kontak tersebut melalui aplikasi Whatsapp dengan mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjaman online yang ingin diketahui status usahanya.
BACA JUGA:Gak Ngerti Lagi! Ponpes Al Zaytun Indramayu Bolehkan Santri Berzina, Dosanya Ditebus Pakai Uang
Setelah pesan dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Jika sudah terdaftar, artinya layanan pinjaman tersebut layak dan aman untuk diajukan. Sebaliknya, jika belum terdaftar, dapat dipastikan jika penyedia kredit online tersebut palsu alias bodong dan tidak seharusnya Anda manfaatkan.
4. Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal
Lalu, apa hal yang harus dilakukan saat menemukan layanan pinjaman online yang ilegal? Tentunya, Anda harus melaporkannya ke pihak berwajib agar oknum bisa segera diringkus dan aktivitas penipuannya dapat dihentikan sehingga tidak ada korban lagi yang berjatuhan.
Terkait cara melaporkan layanan pinjaman online bodong, Anda bisa melakukannya di kantor polisi, maupun membuat laporan via online di alamat situs patrolisiber.id, dan via e-mail ke alamat info@cyber.polri.go.id.
Selain itu, laporkan pula layanan ilegal tersebut ke pihak Satgas Waspada Investasi atau SWI. Caranya dengan mengirimkan e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
5. Tips Menghindari Layanan Pinjol Ilegal
Tentunya, memahami cara mengecek legalitas pinjaman online belum cukup untuk menghindarkan Anda dari risiko layanan ilegal. Ada beragam tips lain yang perlu dipahami agar tak sampai terjebak pinjol abal-abal, antara lain sebagai berikut.
- Jangan asal menghubungi kontak atau membuka tautan mengenai tawaran pinjaman online yang dikirim via SMS atau Whatsapp dari nomor yang tidak jelas.
BACA JUGA:SUBHANALLAH..Ternyata Bisa Ditemukan di Indonesia, Ini 7 Benda Surga yang Ada di Bumi
- Waspadai penawaran pinjaman via SMS atau Whatsapp dengan embel-embel pinjaman cepat cair dan tanpa agunan
- Jangan ragu menghapus dan memblokir nomor tidak dikenal yang tawarkan layanan pinjaman ilegal
- Pastikan untuk cek legalitas layanan pinjol di OJK
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar agar mampu melunasi cicilannya dengan lancar. *
Artikel ini juga tuang di bengkuluekspress.com
Dengan judul jangan spai terjebak 5 cara cek pinjaman online legal dan ilegal