JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – 16 WNI kelahiran Jambi ditahan di Malaysia, Ditreskrimsus Polda Jambi duga jadi korban perdagangan orang.
Ini seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
Dirinya mengatakan, bahwa 16 WNI kelahiran Jambi ditahan di Malaysia itu, lantaran tersandung kasus hukum.
"Ya benar adanya WNI kelahiran Jambi yang saat ini sedang menjalani proses hukum di negara Malaysia,” katanya.
BACA JUGA:Minta Kenaikan Gaji, Ratusan Perangkat Desa Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Kerinci
BACA JUGA:Harga Emas USB Melesat Naik Rp 7000 per Gram, Cek Harga Emas Pegadakan 25 Mei 2023
Lebih lanjut, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, bahwa dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Jambi, diperoleh informasi bahwa jumlah tahanan WNI seluruhnya ada 30 orang.
Di antaranya, 25 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.
“Berdasarkan data yang ada 16 orang laki-laki diantaranya merupakan kelahiran Jambi,” ujar Kabid Humas.
Mulia Prianto mengatakan, bahwa 16 WNI kelahiran Jambi ditahan di Malaysia itu sedang dalam proses negosiasi oleh pihak Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia).
BACA JUGA:Puluhan Peserta Ikuti Safety Ridding Choaching yang Digelar IMI Jambi bersama PTPN 6
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Rajin dan Konsisten Mengejar Karir
Di mana, 16 WNI kelahiran Jambi ditahan di Malaysia itu, agar dapat dikenakan sebagai saksi saja.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah bergerak cepat terkait kabar ini. Mereka juga telah turun ke lapangan.