JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang lanjutan suap uang gratifikasi ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017/2018, mencuat fakta menarik.
Sidang kali ini digelar Selasa 23 Mei 2023. Dalam sidang itu, terungkap kode rahasia untuk bagi-bagi uang. Kode tertulis di secarik kertas yang kini menjadi alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isinya bertuliskan beberapa angka dan huruf serta tanda baca. “Seperti kode 7 + (1) = 8 itu apa? Huruf A itu apa? Coba saksi jelaskan,” tanya Ketua majelis hakim, Budi Chandra. BACA JUGA:Awas..!! Jembatan Kayu Patah di Tanjab Timur Membahayakan, Polsek Kualajambi Sebut Sudah Lama Rapuh BACA JUGA:Nah Loh, Pelantikan Pejabat Pemkab Merangin Molor, Diduga Ada Tarik Ulur? Ternyata, menurut Dheny dan Wahyudi, itu merupakan kode untuk Fraksi Golkar. Angka 7 menunjukkan jumlah anggota Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Jambi. Kemudian angka 1 dalam tanda kurung adalah satu unsur pimpinan DPRD yang berasal dari partai Golkar. Selanjutnya angka 8 adalah total uang yang diserahkan untuk Fraksi Golkar sebanyak Rp800 juta. Sementara huruf A adalah kode untuk Saipuddin yang mengantar uang untuk Fraksi Golkar. BACA JUGA:Waduh..!! Jembatan Kayu di Tanjab Timur Tiba Tiba Patah, Seorang Pengendara Motor Terjatuh ke Sungai BACA JUGA:Seleksi Jalur Mandiri Universitas Jambi, Rektor Unja Jamin Tak Ada Kecurangan Sementara itu, Zumi Zola mengikuti persidangan secara online dari gedung KPK di Jakarta. Dari persidangan, Zola mengaku mendapadat informasi dari Kusnindar ada sejumlah anggota dewan belum menerima uang ketok palu. “Saya tidak tahu pasti, apakah tidak menerima atau belum diserahkan. Dan laporan Kusnindar pun tidak menyebutkan nama-nama dewan yang belum menerima itu,” tegasnya. Usai sidang, Musri Nauli, Penasihat Hukum terdakwa Popriyanto, Ismet Kahar, dan M Juber, menerangkan, perkara ini sudah terang benderang. Keterangan saksi dari ASN Dinas PUPR Provinsi Jambi, memang benar telah menyerahkan uang itu diakui. BACA JUGA:Loker BUMN 2023, PT Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk 20 Posisi, Cek Syarat dan Ketentuannya BACA JUGA:Oh Ternyata! Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi Ungkap Ada Uang Rp 1 M Ngalir untuk Pemenangan Masnah-BBS “Kemudian, yang lain seperti skenario dan proses, klien kita tidak tahu. Kalau soal saksi dari perusahaan yang mengumpulkan uang kita tidak tahu. Lalu keterangan saksi Zumi Zola, terkait keterangan Erwan Malik, yang mengatakan ada desakan dewan, itu sama sekali tidak tahu,” tegasnya. Ditemui usai sidang, Irwan Ashadi, salah seorang JPU KPK, menjelaskan, jika perkara ini sudah hampir sudah ke “ujung”. Pekan depan, lanjutnya, penuntut umum KPK akan memeriksa orang-orang kepercayaan Zumi Zola. Ada tiga orang yang bakal di panggil untuk memberiksan keterangan di muka sidang. “Minggu depan tinggal kita periksa iim, Apif dan Asrul. Jadi orang dekatnya Zumi Zola. Apif dan iim terkait tahun 2017, sementara Asrul terkait tahun 2018,” tandasnya. BACA JUGA:Ini Pengakuan Mahasiswa yang Nekat Membunuh Putri Pj Gubernur BACA JUGA:Jual Tiket Konser Coldplay dengan Harga Dua Kali Lipat, Segini Keuntungan yang Didapat Pasutri Asal Bantul Dalam sidang ini juga mengungkap fakta lain. Shendy, salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada aliran uang untuk Masnah Busro. Uang Rp 1 miliar tersebut ternyata untuk pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno (BBS). Uang tersebut diserahkan kepada tim pemenangan Masnah-BBS. Uang tersebut dari dari Apif Firmansyah. Apif sendiri merupakan orang kepercayaan Zumi Zola yang memiliki peran sentral dalam perkara perkara ketok palu ini. BACA JUGA:Waduh! Gara-gara Ini, Truk Muatan Ayam Terbalik dan Terjun ke Jurang di Jalan Lintas Jambi-Bungo BACA JUGA:Usai Dipanggil Komisi I, TPP Dokter Spesialis di RSUD Sarolangun Bakal Dibayar Bulan Juli “Dalam BAP saudara saksi Shendy, ada menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Masnah? Siapa yang memerintahkan? Apakah saudara saksi (Shendy) tahu uang itu dari mana,” tanya hakim anggota Hiasinta Manalu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budi Chandra. Berdasarkan keterangan Shendy di persidangan, dia diperintah oleh Muhammad Imanuddin alias Iim. Perintahnya, menyerahkan uang kepada tim pelaksana pemenangan Masnah yang maju pada Pilkada Muaro Jambi. “Saya diperintah Iim serahkan uang Rp 1 miliar kepada ketua pelaksana. Uangnya dari Apif. Setahu saya uang itu berasal dari rekan-rekan kontraktor,” ungkapnya. BACA JUGA:Waduh! Gara-gara Ini, Truk Muatan Ayam Terbalik dan Terjun ke Jurang di Jalan Lintas Jambi-Bungo BACA JUGA:Usai Dipanggil Komisi I, TPP Dokter Spesialis di RSUD Sarolangun Bakal Dibayar Bulan Juli Selain Shendy, JPU KPK juga menghadirkan Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi dan tiga saksi lainnya Dheny Ivan, Basri, dan Wahyudi. Sementara Dheny, ASN Dinas PUPR Provinsi Jambi mengaku tidak kenal dengan 4 terdakwa, Tartiniah, Popriyanto, Ismet Kahar dan M Juber. Dalam kasus ini, saksi mengaku sebagai salah satu orang yang terlibat dalam mendistribusikan uang ketok palu ke anggota DPRD Provinsi Jambi. Awalnya Dheny dan Wahyudi mendapatkan perintah dari Kadis PUPR Provinsi, Arpan. Sebelum dibagi-bagikan, ada beberapa pertemuan yang diilakukan antara Kadis PUPR Arpan, Saipuddin, dan Kusnindar. BACA JUGA:Soal TPP Dokter Spesialis di RSUD Sarolangun Tak Dibayarkan, Komisi I DPRD Sarolangun Panggil Dinas Terkait BACA JUGA:7 Atlet Jambi Raih Medali di SEA Games 2023, Gubernur Jambi Al Haris: Jangan Sampai Nganggur Hingga pembahasan teknis bagi –bagi duit ketok palu tersebut di sebuah hotel di Kota Jambi. Saat dihotel dibahas juga cara mendistribusikan duit dan siapa saja orang-orang yang akan mengantarkan. “Saya mendengar percakapan antara pak Arpan dan Saipuddin tentang kode-kode terkait pemberian uang pada anggota dewan,” ungkapnya. *Terungkap! Ini Kode Rahasia untuk Bagi-bagi Uang pada Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi
Selasa 23-05-2023,21:16 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Risza Saputra
Kategori :
Terkait
Senin 01-12-2025,16:58 WIB
Kasus Korupsi PT PAL di Jambi, Mantan Petinggi Bank Plat Merah Kacap Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara
Minggu 30-11-2025,19:28 WIB
Wah! Bakal Ada Gedung Kodam dan Pangkalan Udara Baru di Jambi
Kamis 27-11-2025,07:00 WIB
Kapan Pengumuman UMP Jambi 2026, Ini Penjelasan Disnakertrans Provinsi Jambi
Rabu 19-11-2025,18:53 WIB
Polda Jambi Selidiki Kasus Dugaan TPPO yang Dialami Remaja Perempuan
Rabu 19-11-2025,12:09 WIB
Janji Diajak ke Kafe oleh Tantenya, Remaja 17 Tahun di Jambi Justru Diserahkan ke Pria Hidung Belang
Terpopuler
Sabtu 06-12-2025,15:07 WIB
Teng! Ini Daftar Nama 25 Pemain Kota Jambi FC yang Lolos Seleksi Tahap I untuk Gubernur Cup 2026
Sabtu 06-12-2025,15:25 WIB
Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan Usai Umrah di Tengah Bencana, Begini Faktanya
Sabtu 06-12-2025,14:15 WIB
Jualan Apa yang Cepat Laku? Berikut Ide Jualan yang Gampang Banget Laris
Sabtu 06-12-2025,18:43 WIB
Ini Dia Tampang 2 Warga Merlung yang Jadi Pengedar Narkoba di Tanjab Barat
Sabtu 06-12-2025,11:20 WIB
Naik! Ini Dia Update Harga Sawit Jambi untuk Periode 5 - 11 Desember 2025
Terkini
Minggu 07-12-2025,10:55 WIB
Wah! Penampakan Langka Cumi 7 Lengan Raksasa Terekam di Laut Dalam
Minggu 07-12-2025,10:19 WIB
Kumpulan 15 Twibbon Natal 2025 Gratis Lengkap dengan Panduan Pemakaian
Minggu 07-12-2025,08:22 WIB
Perkuat Komitmen Keberlanjutan, BRI Gelar Aksi Tanam Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Minggu 07-12-2025,07:05 WIB
BMKG Imbau Warga Jambi Waspada, Beberapa Wilayah Berpotensi Hujan 7 Desember 2025
Sabtu 06-12-2025,18:43 WIB