KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka, Kali Ini Dalam Kasus TPPU

Rabu 10-05-2023,19:04 WIB
Editor : Ferdi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Kali ini, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana penucian uang (TPPU).

Sebelumnya, ayah dari Mario Dandy itu sudah lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaa gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 10 Mei 2023, membenarkan jika Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tinjau Langsung Command Center PLN di Labuan Bajo, Kementerian BUMN Pastikan Keandalan Listrik KTT ASEAN

BACA JUGA:Alamak! Pendiri Ponpes Al Zaytun Mau jadi Presiden? Pendeta Saifuddin Ibrahim: Aku akan Pulang ke Indonesia!

Ali Fikri menyebutkan, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Ditambahkan Ali Fikri, KPK telah melakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan TPPU yang dilakukan Rafael Alun.

Pengumpukan alat bukti itu di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Sebelumnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK memetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus gratifikasi.

BACA JUGA:Dukung Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu, Pendeta Saifuddin Ibrahim: Ini Anakmu yang Hilang, Haleluya!

BACA JUGA:Sembunyi Dari Kepungan TNI-Polri, Anggota KKB Sembunyi di Hutan Papua, Menyamar Menjadi Masyarakat Biasa

Ali Fikri kepada awak media, Kamis 30 April 2023, mengatakan KPK menemukan dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan dari Rafael Alun.

Rafael Alun sendiri saat ini telah ditahan oleh KPK guna proses penyidikan lebih lanjut. *

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka 2 Kali, Bukan Cuma Kasus Gratifikasi!

Kategori :