Permohonan PHK Karyawan PT Hutan Alam Lestari yang Ditolak Pengadilan PHI Jambi Dikabulkan Mahkamah Agung

Jumat 05-05-2023,17:10 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Surya Elviza

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah bersengketa cukup lama dengan PT HAL, 2 orang mantan karyawan PT HAL memenangkan gugatan mereka atas hak-hak yang belum dibayarkan perusahaan berdasarkan putusan kasasi Nomor 248K/Pdt.Sus-PHI/2023. 

 

Sayangnya, meskipun putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap, dua karyawan ini masih belum mendapat hak mereka. Dua karyawan ini atas nama Muniroh dan Isti Qomah. 

 

Mereka masih harus memohonkan permohonan eksekusi ke Pengadilan lantaran pihak perusahaan belum melunasi apa yang menjadi hak mereka yang saat ini menjadi perintah Mahkamah Agung untuk dibayarkan. Husin Gideon, mewakili 2 karyawan ini mengatakan, putusannya sudah bekekuatan hukum tetap. 

 

Mahkamah Agung menghukum tergugat (PT HAL) untuk membayarkan hak karyawan atas nama Muniroh dan Isti Qomah. Pihak karyawan sudah mengirimkan somasi kepada pihak perusahaan pada tanggal 26 April 2023 yang isinya minta kepada pihak perusahaan untuk segera membayarkan hak penggugat sesuai dengan yang disebutkan dalam amar putusan kasasi. 

BACA JUGA:Diduga Mau Culik Anak dan Bawa Alat Kontrasepsi Bekas, Pria di Kota Jambi Ini Dihajar Warga

BACA JUGA:Pacu Perahu Tradisional Karang Taruna Cup Tanjab Timur di Desa Sungai Tawar, Desa Merbau Dominasi Juara

“Akan tetapi pihak perusahaan menanggapi surat somasi pihak penggugat atau karyawan yang isinya akan membayarkan secara bertahap tiap bulan sampai sejumlah nilai yang diputus oleh Mahkamah Agung,” kata Husin.

 

Terkait dengan jawaban dari PT HAL, pihak karyawan merasa perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan putusan Pengadilan.

 

 “Karena sudah merasa tidak ada kepastian dari pihak perusahaan, maka pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 pihak karyawan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jambi,” kata Husin. 

Dikatakan Husin, perihal sampai dilakukan permohonan eksekusi. “Karena nilai nominal yang harus dibayarkan kepada pihak karyawan tidak seberapa bila dibandingkan dengan usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang dikelola perusahaan,” kata dia. 

BACA JUGA:Polisi Terima Laporan Korban 'Koboi Jalanan', saat ini Tengah Dilakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Jokowi ke Lampung Lihat Jalan Rusak, Susi Pudjiastuti: Supaya Daerah Segera Perbaiki Jalan

 

“Mudah-mudahan ini menjadi contoh untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Jambi ini untuk bisa membayarkan hak karyawan tanpa harus sampai berujung ke Pengadilan,” tambahnya. 

 

Untuk diketahui, berdasarkan putusan kasasi Nomor 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jambi Nomor 15 /Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb. dalam amar putusannya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penggugat untuk sebagian.

 

 Dalam putusan ini, Mahkamah Agung memerintahkan agar Tergugat (PT HAL) untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak cuti, dan uang iuran BPJS kepada Penggugat I sebesar Rp79 juta lebih, dan kepada Penggugat II sebesar Rp 6 juta lebih. *

 

 

Kategori :