Menyerahkan Diri ke Polres Bungo, Terungkap Penyebab Suami Siram Air Keras ke Istri

Minggu 16-04-2023,13:31 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Surya Elviza

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Yayan Sobri  (25 tahun), pelaku penyiraman cairan keras cuka getah terhadap istrinya Melly juniarti (20 tahun) berhasil diamankan aparat kepolisian. 

Pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di Dusun Peninjau  Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo atau Dusun Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo pada Minggu 09 April 2023 sekitar  pukul 22.00 WIB lalu.

Kasat Reskrim polres Bungo AKP Septa Badoyo  mengatakan seusai kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Pelayang melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku. Kemudian pelaku merasa takut lalu pada Jumat tanggal 14 April 2022 pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Bungo.

"Lima hari setelah kejadian pelaku menyerahkan diri ke Polres Bungo," ujar Kasat.

BACA JUGA:Ini 4 Film Serentak Tayang di Bioskop, Beli 1 Gratis 1 Tiket di Cinepolis Mall Lippo Jambi

BACA JUGA:Rumah di Mayang Mangurai Kota Jambi Kebakaran, Pemilik Histeris Hingga Pingsan, Tim Medis PSC 119 Turun Tangan

 

Ia mengungkapkan, pelaku menyiram air keras dikarenakan kesal terhadap korban melihat korban dan kedua orang teman korban sesama perempuan dan seorang laki laki sedang berada di salah satu cafe di Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kab. Bungo .

Pelaku merasa tidak senang dan cemburu sehingga pelaku mengambil cairan keras berupa cuka getah. Lalu cairan keras berupa cuka getah tersebut disiramkan pelaku ke tubuh korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh korban.

Korban pun mengalami luka serius sehingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Hanafie Muara Bungo.

 "Tersangka menolak cerai. Pelaku pernah mengajak rujuk tapi korban tak mau. Mereka masih suami istri sementara sudah pisah rumah selama 6 bulan dan sedang menunggu proses perceraian di Pengadilan Agama," katanya.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Mayang Mangurai Kota Jambi, Kerugian Capai Rp500 Juta

BACA JUGA:Penderita Maag Tetap Aman Jalani Puasa Ramadan, Ikuti Tips Berikut agar Tak Kambuh

 

Yayan mengatakan pelaku diketahui menyiapkan cairan keras berupa cuka getah. Ia pun menyimpan air keras pada sebuah botol bekas minuman .

Kedua suami istri ini juga kerap cekcok dan bertengkar. Sehingga korban memutuskan pisah rumah dan meminta cerai. Proses perceraian pun saat ini sedang berjalan.

"Dalam proses cerai itu, pelaku melihat korban menggandeng pria lain sehingga karena cemburu diambilnya cuka getah hingga akhirnya disiram ke tubuh korban,"bebernya. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2)  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004  tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. *

 

 

Kategori :