JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Massa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) dan Gerakan Mahasiswa Jakarta (GMJ) hari Senin 10 April 2023, menggelar aksi udi depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Para pendemo menuntut dan mendesak pihak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran, pada sewa rumah dinas Ahmadi Zubir selaku Wali Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Selain itu, massa juga mendesak pihak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih kasus rumah dinas Ahmadi Zubir Wali Kota Sungai Penuh.
Anto, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa mengatakan, sejumlah massa dari JMHI dan GMJ resmi' menggelar demo di halaman kantor Kejaksaan Agung RI.
BACA JUGA:Komisi II DPR Minta Rencana Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Jangan Hanya Angin Surga
BACA JUGA:IDI Wilayah Jambi Temui Ketua DPRD, Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan
Dalam orasinya, pendemo mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran pada sewa rumah dinas Wali Kota Sungai Penuh Provinsi jambi.
"Kami mendesak pihak Kejagung untuk mengambil alih kasus sewa rumah dinas Walikota Ahmadi Zubir tersebut," tambah Anto.
Diberitakan sebelumnya, aksi berani Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, dan Sekda Sungai Penuh Alpian, yang menyewa rumah pribadi menjadi rumah dinas, terus menyita perhatian masyarakat Kabupaten Kerinci, khususnya Kota Sungai Penuh.
Apalagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pernah mengatakan, bahwa tidak boleh menyewa rumah pribadi menadi rumah dinas. Ini karena tidak sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Sempat Adu Mulut, Puluhan Anggota Satpol PP Datangi Rumah Pribadi Bupati Merangin
BACA JUGA:Rilis Film Orisinal Suka Duka Uni Unaa, Kolaborasi Telkomsel MAXstream dan Evos Esports
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sunda, mengaku memang saat ini pihaknya belum melakukan investigasi terkait masalah ini.
Hanya saja sebelumnya, bahwa pihak kejaksaan sedang melakukan investigasi apakah itu tunjangan rumah dinas, perumahan atau sewa rumah dinas.
"Kalau tunjangan perumahan, maka yang dibebankan adalah operasional rumah yang difungsikan sebagai rumah dinas, karena belum tersedia rumah dinas definitif. Tapi kalau dalam item itu ada pembayaran sewa rumah, itu yang ga boleh karena rumah pribadi yang ditempati," kata Andi Sunda.