Hal ini dikarenakan pihak keluarga David Ozora menolak adanya musyawarah untuk menyelesaikan pokok perkara.
Dengan gagalnya muusyawarah diversi, maka Pengadilan Negeri Jakarta selatan lantas menggelar sidang pokok perkara dengan terdakwa AG. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: AG Dituntut Penjara 4 Tahun Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, JPU : AG Terbukti Bersalah.