JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Setiap wilayah di seluruh Indonesia, dihubungkan dengan jalan.
Jalan ini sangat mempengaruhi kondisi ekonomi, sosial dan budaya suatu daerah.
Jalan-jalan penghubung ini, memiliki status sendiri-sendiri. Ada yang jalan nasional, jalan provinsi, hingga ke kota atau kabupaten.
Nah apakah kalian tahu, tiap-tiap jalan memiliki kewenangan masing-masing.
BACA JUGA:Soal Tunda Bayar Telat Tahun 2022, Kepala BPKAD Merangin Geram dan Sebut Itu Salah OPD
Berikut pembagian status kewenangan pengelolaan jalan di Indonesia.
1. Jalan Nasional
Ruas jalan ini dikelola oleh Kementerian PUPR (melalui Ditjen Bina Marga).
Jalan nasional ditandai dengan kode K1. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, ciri marka jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2).
BACA JUGA:Dari 3 Nama yang Diusulkan DPRD Muaro Jambi untuk jadi Pj Bupati, Ini yang Mendapat Suara Tertinggi
BACA JUGA:Polri Siap Tampung Anggota Timnas U-20 Jika Minat Jadi Polisi
Selain itu, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota (K3) (Sesuai PP Nomor 34 Tahun 2006).