Saat itu, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Jambi mengatakan, masih menunggu instruksi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
BACA JUGA:Rampok Beraksi di Sarolangun, Pemilik Rumah Disekap, Uang Rp70 Juta dan Emas Dibawa Kabur
BACA JUGA:Sesuai SKB 3 Menteri, Pemkab Muaro Jambi Keluarkan Edaran Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
Bahkan, sejumlah aksi unjuk rasa juga sempat terjadi, terkait kejelasan pelaksana tugas dewan pengawas Perumda Tirta Mayang kota Jambi.
Di mana penunjukan Plt dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Mayang kota Jambi tanggal 31 Mei 2021 Nomor 02 tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Wali Kota Jambi, diduga menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Di mana, menurut pendemo syarat dewan pengawas yakni tidak pernah menjabat anggota direksi, anggota dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah, menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
"Kami masih mengedepankan asas Praduga tak bersalah, untuk itu kami juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas atas dugaan kerugian yang dialami perumda Tirta Mayang setiap tahunnya," timpal Korlap Aksi, Hafiz Alatas kala itu. *