Jadi Saksi Ahli, Mantan Kepala BNN Sebut Kasus Irjen Teddy Minahasa Mirip Jenderal Bintang Empat dari Norwegia

Senin 06-03-2023,22:16 WIB
Editor : Ferdi

Ternyata, kata Ahwil, Drug Enforcement tersebut sudah punya data elektronik yang sangat cukup dan panjang.

BACA JUGA:Segini Hasil Operasi Antik Siginjai 2023 yang Digelar Polda Jambi

BACA JUGA:Sempat Kehabisan Vaksin, Kini 2 Puskesmas di Kota Jambi Jadi Sentra Pelayanan

Jadi, lanjut Ahwil, belum tentu orang yang, tren Amerika itu, harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif. Jadi bandar besar pasti tidak akan ada narkotika padanya.

Mendengar jawaban saksi, Teddy kemudian tidak menjawab spesifik dan mengatakan dirinya pusing untuk menyimpulkan jawaban tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:100 Tukang di Kerinci Dapat Sertifikat Kompetensi

BACA JUGA:Nikmati Program Khusus Kampung Ramadan di Rumah Kito by WH

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.

Mereka adalah Irjen Pol Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

BACA JUGA:Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dilakukan di Sel Terpisah, Ini Alasan Polisi

BACA JUGA:Awas, Deretan Zodiak ini Punya Kecenderungan Menikah dengan Orang yang Salah

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Kategori :