BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Reskrim Polsek Pemayung dikejutkan dengan adanya penemuan satu unit mobil merk Honda Brio berwarna abu-abu Nopol palsu BG 1203 BT berlumur lumpur, tanah kuning dengan posisi terlentang terbalik.
Penemuan mobil dengan posisi terbalik terlentang ini, berada di tanah becek dengan kondisi tanpa ban kanan belakang.
Serta terlihat pecah kaca samping pintu dan pintu di depan rusak.
Serta barang-barang yang berada di dalam mobil tersebut ikut berhamburan keluar.
BACA JUGA:PWI dan IKWI Jambi Gelar Isra Mi'raj, Ini Pesan Ketua PWI Provinsi Jambi
BACA JUGA:Khawatir Bisa Selundupkan Narkoba, Kanwil Kemengkumham Larang Lato-lato Masuk Lapas di Jambi
Berdasarkan informasi, lokasi penemuan mobil terbalik di daerah perbatasan Muaro Jambi Desa Tatang-Selat, Kecamatan Pemayung Batanghari.
Semak belukar yang berdekatan dengan kebun berada di jalan tanah becek berlumpur kuning.
Diduga penemuan satu unit merk honda brio abu-abu ini telah melakukan kegiatan tindak pidana.
Informasi yang dirangkum, satu unit mobil brio nopol BG 1203 BT diduga membawa uang palsu.
BACA JUGA:5 Rumah Warga Kerinci Rusak Akibat Angin Puting Beliung
BACA JUGA:Saidina, Korban Tenggelam di Sungai Batang Tebo Ditemukan Meninggal Dunia
Tak hanya itu saja, ditemukan juga di dalam mobil terbalik ini ditemukan nopol dari jambi.
Namun, dari penemuan mobil tersebut, sang sopir yang mengendarai mobil tersebut bersama rekannya yang ada di dalam mobil tersebut kabur melarikan diri saat kejadian mobil terbalik.
Kasat reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi saat dikonfrmasi pada Rabu, 2 Maret 2023 mengatakan, terkait dengan adanya penemuan mobil tersebut, saat ini masih menunggu hasil lapor lengkap dari Kanit Res Polsek Pemayung, guna memastikan melakukan tindak pidana atau tidak.