PAD Pajak Sarang Burung Walet di 2022 Tak Capai Target, Bakeuda Batanghari Targetkan Rp 500 Juta di 2023

Jumat 24-02-2023,17:08 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Surya Elviza

BATANGHARI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Sarang Burung Walet tidak mencapai target di 2022 lalu.

 

Betapa tidak, dari target yang ditetapkan Rp 200 juta pada 2022 lalu, PAD yang tercapai hanya sebesar Rp38.591.400. 

 

Dengan kata lain, pencapaian PAD dari pajak sarang burung walet hanya mencapai 19 persen dari target.

 

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, Apriyeldi mengatakan sesuai data di lapangan setidaknya ada 98 tempat penangkar sarang walet di wilayah ini.

BACA JUGA:Parah, Teman Wanita Anak Pejabat Pajak Rupanya Perekam Video Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

BACA JUGA:SMAN 1 Batanghari Diduga Pungli Rp 800 Ribu, Klaim untuk Outing Lawatan Sejarah ke Bengkulu

 

Terbanyak ada di Kecamatan Muara Tembesi, Muara Bulian dan Batin XXIV.

 

"Secara produksi kita belum tahu apakah dari 98 penangkaran itu menghasilkan atau tidak. Tapi secara data objek itu ada 98," ujarnya

 

Pajak sarang burung walet yang dihasilkan oleh penangkar yang dijual dikenakan pajak 10 persen.

 

Ia mengungkapkan kelemahan kenapa bisa rendah disebabkan faktor pelaporan dari wajib pajak itu tidak melaporkan berapa produksi yang sebenarnya dan berapa harga jual yang sebenarnya.

BACA JUGA:Kantor Lurah Rawasari Baru Buka Pukul 10 Pagi, Masyarakat Keluhkan Pelayanan

BACA JUGA:Kemenkeu Kutuk Pelaku Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak, Sri Mulyani : Kami Minta Maaf

 

Sehingga kata dia perolehan nilai pajak sarang burung masih rendah.

 

"Potensi kita banyak, tapi secara hasil pajak masih jauh dari harapan kita. Tapi kita masih optimis akan mencapai target itu. Tahun ini kita targetkan Rp500 juta," pugkasnya.*

 

 

Kategori :