Ini Hal yang Ingin Dilakukan Richard Eliezer Usai Jalani Hukuman

Rabu 15-02-2023,20:50 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Meski harus menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, namun Richard Eliezer atau Bharada E sudah memiliki keinginan hal apa saja yang ingin dilakukannya usai bebas nanti.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy. Ronny mengungkapkan apa yang diinginkan Richard Eliezer setelah jalani hukuman 1, 6 tahun penjara nanti.

Dikatakan Ronny Talapessy, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, mengatakan bahwa Bharada E yang merupakan kliennya ingin kembali menjadi anggota Brimob Polri usai divonis 1.5 tahun penjara.

"Iya ingin jadi anggota Brimob, Richard sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, Rabu, 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Gempa Turki Hancurkan Tempat Tinggal Mahasiswa Asal Kota Jambi Ini, Wali Kota Jambi Turun Tangan

BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Sebut Pagar Pembatas dan Kursi di Ruang Sidang Rusak Pasca Vonis Bharada E

Ronny menjelaskan bahwa kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga. Serta berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.

"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1.5 tahun Penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Dinkes Gelar Pertemuan Forum Perangkat Daerah Bidang Kesehatan Provinsi Jambi Tahun 2023

BACA JUGA:Di Depan Calon Siswa Tes SIPSS 2023, Kapolda Jambi: Jangan Percaya Iming-iming Bisa Masuk Polri dengan Uang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

 

Kategori :