Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

Senin 13-02-2023,16:58 WIB
Editor : Ferdi

Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Tahun 2022, Segini Jumlah Kecelakaan di Jambi Akibat Truk Batu Bara

Sang jenderal bintang dua itu kemudian meminta Bharada E menjadi eksekutor untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Yello Hotel Jambi Gelar Yello Roar atau Flashmob di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi

BACA JUGA:Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu 400 Gram

Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. *

Kategori :