JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono serahkan sertifikat kepada warga Kota Jambi.
Danrem 042/Gapu dampingi Gubernur Jambi, Al Haris canangkan satu juta patok Gema Patas di Kota Jambi, pada Jumat 3 Februari 2023.
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono mendampingi Gubernur Jambi Al Haris menghadiri acara pencanangan satu juta patok Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) di RT 03, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Kapenrem 042/Gapu mengatakan, acara dimulai dengan ditandai pemasangan patok oleh Gubernur Jambi, diikuti oleh Danrem 042/Gapu serta Kakanwil BPN Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Kebakaran Pondok Pesantren Diniyah Al-Azhar Bungo, Asrama Putri Ludes
BACA JUGA:Sebelum Bertemu Airlangga, Surya Paloh Diam-diam Sudah Bertemu AHY
Kegiatan ini sebagai upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Di mana, mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang dipusatkan di Cilacap secara daring diikuti 33 propinsi se-Indonesia," jelas Hatta.
Pada pencanagan di Kota Jambi itu, Menteri ATR/BPN dalam sambutannya mengatakan, tujuan Gema Patas ada beberapa hal.
Yaitu, di antaranya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam memasang tanda batas pada tanah yang dimilikinya.
BACA JUGA:Polisi Langsung Periksa Urine 2 Penumpang Mobil Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Kota Muara Bungo Dengar Keluhan Warga Dusun Sungai Mengkuang
Gerakan pemasangan patok serentak ini, akan dipasang sebanyak 1 juta patok secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat, 3 Februari 2023 dengan tema "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok".
Gema Patas ini merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan Pemasangan patok tanda batas tanah ituz merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya.