JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
Pelaku diketahui bernama Rudi Kurniawan alias Rudi Bin Subinarno (41) warga Perumahan Griya Assalam, Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dalam rilis yang digelar di depan Mako Satresnarkoba, Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Steven Kurniawan menyampaikan lelaku ditangkap di RT 02 Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi pada 2 Januari 2023 lalu.
Dari tangan Pelaku, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 709,129 Gram.
BACA JUGA:Waduh! Aset Banyak Hilang, Pemkab Sarolangun Rugi Ratusan Juta
BACA JUGA:Kuliner Khas Palembang, Ini 5 Rekomendasi Mie Celor Nikmat di Palembang, Jangan Sampai Ketinggalan
"Alhamdulillah kami berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkoba. BB yang sudah kita amankan, hari jni akan kita musnahkan dihadapan Perwakilan dari Kejari, PN Sengeti, Balaipom dan Kasat Resnarkoba," ujarnya.
Dari BB yang diamankan tersebut, 701,455 dimusnahkan, 1,795 gram diserahkan ke BPOM untuk kepentingan pengujian dan 5,942 gram untuk kepentingan sidang.
Dengan keberhasilan ini, Wakapolres menyebutkan, jika 1 gram sabu dihargai dengan Rp 1,3 Juta.
Maka nilai sabu seberat 709,129 gram tersebut jika di uang kan, maka nilainya mencapai Rp921 juta lebih.
BACA JUGA:Info Honorer 2023: Honorer Dihapus November, Pemerintah Buat Regulasi soal Nasib Honorer
"Kalau 1 gram itu bisa menyelamatkan 5 generasi muda, maka dengan sabu seberat itu bisa menyelamatkan 3.545 jiwa," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. *