e) Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
f) Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
g) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
BACA JUGA:Bejat! Bocah 13 Tahun di Kuala Tungkal Digilir 5 Pemuda dalam Semalam
BACA JUGA:RSUD Raden Mattaher Bakal jadi Rumah Sakit Pendidikan Dokter Spesialis Paru
Persyaratan:
a) Warga negara Republik Indonesia;
b) Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran
c) Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
d) Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
e) Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu kebijakan publik, hukum, ketenagakerjaan, audit kelola dan kinerja, manajemen perusahaan dan/atau sumber daya manusia;
f) Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial;
g) Memiliki integritas yang baik;
h) Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;
BACA JUGA:Ini Deretan Shio yang Diramalkan Beruntung pada Tahun Kelinci
BACA JUGA:Deretan Makanan ini Disinyalir bisa Hilangkan Kolesterol