Rieke Diah Pitaloka Minta Rekrutmen Honorer Dilakukan Secara Berkeadilan

Rabu 25-01-2023,18:48 WIB
Editor : Ferdi

Nasib honorer 2023 menjadi tidak jelas, karena berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No 5 tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Honda Sinsen Kembali Gelar Edukasi Safety Riding ke Sekolah

BACA JUGA:Arti Mimpi Berpacaran dengan Saudara, Bisa jadi Hal ini yang Ingin Anda Lakukan

Dalam undang-undang itu juga disebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa telah mendesak agar pemerintah segera memberikan kepastian nasib para tenaga honorer.

Saan juga menyebutkan saat ini tidak sedikit tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.

Maka dari itu, Saan berharap pemerintah juga memperhatikan masalah kesejahteraan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pungli Truk Batubara Ditangkap Polsek Kumpeh Ulu

BACA JUGA:Deretan Makanan ini Disinyalir bisa Hilangkan Kolesterol

Sebelumnya, Kemenpan RB bersama seluruh asosiasi pemerintah daerah juga telah menggelar rapat koordinasi terkait penataan tenaga honorer. *

Kategori :