Jalan tol sebagai jalur bebas hambatan, artinya memiliki area yang luas serta banyaknya kendaraan besar.
Itulah yang membuat tekanan angin menjadi lebih besar dibandingkan jalan raya non-tol.
Sehingga berbahaya bagi pengendara motor.
BACA JUGA:Bertabur Cuan, 5 Shio Ini Diprediksi Kaya dan Sukses Tahun 2023
2. Aturan Sepeda Motor Dilarang Masuk Tol
Ada aturan mengenai sepeda motor dilarang masuk tol.
Aturan sepeda motor tidak diperbolehkan masuk jalan tol juga tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1.
Dalam PP tersebut, jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Aturan ini juga tertuang dalam PP No. 44 Tahun 2009, Pasal 38 1a.
BACA JUGA:Penumpang Honda Beat Tewas Usai Bertabrakan dengan Pajero Sport di Bulian
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Terbaru Masuk STAN 2023, Simak Jadwal dan Cara Mendaftarnya
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi peraturannya.
3. Tol untuk Kendaraan Kecepatan Tinggi
Jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.
Bisa dibayangkan, dengan kecepatan tinggi di tengah kendaraan yang besar, motor dikhawatirkan tidak bisa menyesuaikan.