Duh, 5 PNS di Pemkot Jambi Kena PTDH, Ini Alasannya Menurut Wali Kota Jambi Syarif Fasha

Senin 09-01-2023,15:44 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk PNS Pemkot Jambi, yang dipimpin Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Jika melanggar, tentu saja ada sanksi yang sudah menunggu. Hukuman bagi PNS tersebut, yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemkot Jambi sendiri, terus melakukan evaluasi terhadap para PNS di jajarannya. Jika ada yang bermasalah atau melanggar ketentuan, akan langsung diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Sepanjang tahun 2022 lalu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mencatat sejumlah perilaku buruk PNS yang dibawahinya.

BACA JUGA:Inilah 5 Jembatan Terpanjang dan Termegah di Pulau Sumatera, Jambi Nomor Berapa ya?

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolda Jambi, untuk Kapolres Baru dan PJU

Tak sedikit yang mendapat sanksi. Bahkan sampai pada pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemkot Jambi sendiri, kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha, sepanjang tahun 2022 telah memberlakukan sanksi PTDH terhadap 5 orang PNS, dari 15 orang yang terkena sanksi disiplin.

"Jadi tahun 2022 kemarin itu ada 15 ASN yang diberi sanksi disiplin. Lima di antaranya terpaksa diberhentikan karena sudah fatal dan melakukan pelanggaran berat," kata Fasha saat memimpin apel disiplin pegawai, Senin 9 Januari 2023.

Fasha melanjutkan, memasuki 2023 ini, sudah ada 7 (tujuh) kasus pelanggaran disiplin yang saat ini tengah ditangani oleh BKPSDMD dan Inspektorat Kota Jambi. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Enak dan Murah di Kota Jambi, Dijamin Nagih

BACA JUGA:Rezeki Mengalir Deras, Ini Deretan Shio Paling Mujur Tahun 2023, Salah Satunya Shio Kerbau

"Saya harap ini jangan nambah lagi, seyogyanya saya tidak mau memberikan sanksi dan memecat. Tapi karena sudah fatal, terpaksa kita ambil tindakan itu," jelasnya.

Dia mengatakan, kebanyakan PNS yang diberhentikan ini karena tidak masuk melebih batas yang sudah ditentukan, dan tidak menjalankan tugas. 

"Dia tidak masuk dan melebihi dari batasan yang sudah ditentukan. Satu bulan tidak masuk sudah diberi SP1, SP2 dan SP3. Tapi terus diulanginya lagi. Jangan sampai dia dapat gaji, tapi tidak melaksanakan tugas. Ini yang tidak kita inginkan," tambahnya.

Kategori :