BNN Provinsi Jambi Amankan 50 Tersangka Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Jumat 30-12-2022,15:57 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sepanjang tahun 2022, Badan Narkorika Nasional (BNN) Provinsi Jambi telah mengamankan barang bukti narkoba dari 28 kasus.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, sepanjang tahun ini BNN Provinsi Jambi juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.

"Di antaranya sabu, ganja dan pil ekstasi," katanya, Jumat 30 Desember 2022.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan yakni, sabu seberat 531,499 gram, ganja seberat 42,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.004 butir. 

BACA JUGA:Pengurus SMSI Kabupaten Bungo 2022-2024 Terbentuk, Ini Nama-namanya 

BACA JUGA:Ini 20 Ucapan Selamat Tahun Baru yang Penuh Makna

Di tahun 2022 ini, kasus tindak pidana narkoba dan psikotropika yang ditangani Badan Narkorika Nasional (BNN) Provinsi Jambi meningkat.

Kasus narkoba ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 25 kasus. 

Sementara, dari data yang diungkap BNN Provinsi Jambi, pada Jumat 30 Desember 2022, ada 28 kasus tindak pidana narkoba dan psikotropika selama tahun 2022.

Dari 28 kasus tersebut, rata-rata tersangka adalah pengedar dan bandar narkoba. 

BACA JUGA:Sempat Gagal Tender, Kini Pemprov Jambi Tender Ulang Pembangunan Stadion Center di Pijoan 

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kota Jambi Musnahkan 10.000 e-KTP

"Rata-rata tersangka ini sebagai pengedar dan bandar narkoba," kata Wisnu. 

Wisnu mengatakan, dari 28 kasus tindak pidana narkoba berhasil mengamankan sebanyak 50 orang tersangka. 

Dimana, antaranya 48 laki-laki dan 2 perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun 2022.*

Kategori :