CATATAN PINGGIR RAKER SMSI PUSAT 13 DESEMBER 2022

Rabu 14-12-2022,20:39 WIB
Editor : Gita Savana

Oleh: Yono Hartono

Wakil Ketua Umum SMSI

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rapat kerja SMSI Pusat, tanggal 13 Desember 2022 menorehkan sebuah catatan, Diantaranya adalah terkait undang-undang desa yang sempat diperbincangkan oleh peserta Raker, yang dikomandani moderator handal, akademisi dari Universitas Moestopo Beragama Jakarta, Doktor Taufiqurokhman. 

Sebagai Nett Control lalulintas perbincangan, beliau banyak memberikan hentakan tajam tentang undang-undang Desa yang jauh panggang daripada api. 

Doktor Taufiqurokhman selain mantan aktivis HMI juga mantan Politisi Partai Demokrat yang cukup disegani pada masa Hadi Utomo dan Joni Alen Marbun berkuasa.

Dalam tinjauan kritisnya terkait Undang-undang Desa menurut Doktor Taufiqurokhman, ibarat pesawat mau Landing tapi tidak ada Landasannya, bahkan bisa diibaratkan pesawat sudah dibuat tapi tidak ada landasan pacunya, akhirnya pesawat hanya terpajang dihanggar pesawat tanpa pernah terbang mengudara. 

BACA JUGA:Sungai Terpendek di Dunia Ada di Indonesia, Panjang 20 Meter dan Lebar 15 Meter, Cocok untuk Wisata Air 

BACA JUGA:‘Raja Ampat Baru’ di Pulau Tawale Halmahera Selatan, Surga Baru Pecinta Wisata Alam di Maluku Utara

Keberadaan Undang-undang Desa, membawa dampak positif dan negatif, terhadap pengelolaan pemerintahan Desa. Dampak positifnya, tidak adalagi Hegemoni penguasa Desa, yang turun temurun menjadi raja-raja kecil setiap zaman, sampai akhirnya Undang-undang Desa, menghentikan langkah penguasa Desa, yang ingin berkuasa terus.

Pembatasan Masa jabatan kepala Desa memberikan iklim yang sehat, seperti yang tertuang didalam undang-undang Desa. 

Sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk jadi kepala Desa. 

Lalu dampak negatifnya dari undang-undang Desa ini adalah, banyaknya aturan pemerintah yang membebani tata kelola pemerintahan Desa, sedangkan kemapuan aparat desa sangat minim untuk bisa mengejawantahkan setiap peraturan terkait desa, belum lagi perubahan zaman digitalisasi yang membumi bagai Tsunami, semua aparat harus mampu beradaptasi pada dunia IT.

BACA JUGA:Ibundanya Berpulang, Gubernur Jambi: Jika Ada Hutang Tolong Sampaikan Dengan Kami, Maklum Dulu Sangat Miskin 

BACA JUGA:Ibunya Berpulang, Al Haris Langsung Putar Balik ke Merangin

Sangat disayangkan payung hukum tata kelola desa yang sudah ada, tidak bisa menjadi alat yang mempermudah segala urusan di desa. 

Kategori :