JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jelang akhir tahun, Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
PPKM level 1 ini diperpanjang guna antisipasi kenaikan kasus COVID-19 di akhir tahun.
Simak yuk, 4 hal yang harus diketahui dengan diperpanjangnya PPKM Level 1 ini.
1. PPKM Level 1 berlaku mulai Selasa 6 Desember 2022
Seluruh wilayah di Indonesia berada di PPKM level 1. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Sambangi Kediaman HBA, Kapolda Jambi Bahas Restorative Justice dengan LAM Jambi
BACA JUGA:Digaji Tiap Hari Rp50 Ribu dari Saldo DANA Cuma dengan Main HP, Begini Caranya
PPKM ini sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.
2. Tak ada pengetatan wilayah
Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.
"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan (PPKM) kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Senin 5 Desember 2022.
BACA JUGA:Ini 5 Makanan yang Sering Disantap saat Sarapan, Ternyata Berbahaya untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Kominfo Buka Pendaftaran Beasiswa Jenjang S2, Simak Persyaratannya
"Sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19," sambungnya.