SAROLANGUN,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun telah menerima 191 berkas calon peserta PPK yang telah dinyatakan lengkap.
Kepala KPU Sarolangun, Fahri menuturkan, untuk hasil dari aplikasi SIAKBA, calon peserta yang mendaftar berkisaran 406 yang telah mengajukan berkasnya.
Berkas yang sudah dikembalikan dan dinyatakan lengkap, per Senin, 28 November 2022 sudah ada 191 berkas.
Lanjut Fahri, dari jumlah tersebut Kecamatan Pauh yang terdata calon peserta PPK paling rendah. Kemudian yang paling tinggi yakni Kecamatan Sarolangun.
BACA JUGA:Momen HKN ke-58, Dinkes Sarolangun Sebut Prilaku Hidup Bersih itu Penting
BACA JUGA:MTQ ke-52 Tingkat Kota Jambi Resmi Dibuka Wali Kota Jambi Syarif Fasha
"Kecamatan Pauh itu ada 8 calon PPK, terbanyak itu Kecamatan Saeolangun ada 39 calon peserta PPK," katanya.
Kata dia, pendaftaran calon peserta PPK berakhir pada tanggal 29 November 2022, hingga pukul 14.00 Wib.
Fahri menjelaskan, kategori yang dapat menggagalnya calon peserta, sesuai dengan juknis penerimaan PPK salah satunya usia pendaftar. Calon peserta harus berumur diatas 17 tahun, jika kurang dipastikan akan gagal dalam proses verifikasi administrasinya.
"Terutama umurnya harus lewat dari 17 tahun otomatis gagal, atau mereka tidak melengkapi kriteria persyaratan yang telah ditentukan itu juga dapat gagal," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Daftar Negara yang Tersingkir dan Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022
BACA JUGA:Deretan Negara yang Pasti Lolos dan Tersingkir ke Babak 16 Besar dari Piala Dunia 2022 di Qatar
Verifikasi data, ia menjelaskan, setelah proses pengumpulan data ini, selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas.
"Tanggal 30 november nanti kita akan seleksi berkas, itu selama tiga hari," ucapnya.
Sementara itu, ia menyebutkan untuk tes tertulis pelaksanaannya akan dilakukan pada tanggal 6 Desember 2022 mendatang. *