JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Wilker Pelayanan Jambi mengimbau masyarakat agar tidak menangkap dan menjual secara bebas ikan-ikan khas Jambi yang masuk dalam kategori langka dan dilindungi.
Plt Kepala BPSPL Padang, Rahmat Irfansyah menyebutkan bahwa hewan yang dilindungi termasuk dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi seperti Ikan Belida dan Ikan Arwana tidak boleh ditangkap dan diperjualbelikan secara bebas.
"Secara aturan, masyarakat tidak boleh menjual ikan Belida dan Arwana jika hasil tangkapan dari alam. Mereka harus melakukan budidaya terlebih dahulu jika ingin melakukan kegiatan komersil seperti jual-beli," katanya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Untuk memanfaatkan jenis ikan yang telah masuk dalam kategori dilindungi, contohnya melakukan budidaya,masyarakat harus mendapatkan izin terlebih dahulu melaluiSurat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang prosesnya dapat didampingi oleh BPSPL Padang Wilker Pelayanan Jambi.
BACA JUGA:Ini Sejarah 10 November Ditetapkan Sebagai Hari Pahlawan
BACA JUGA:Update Harga Emas Kamis, 10 November 2022, Kenaikan pada Antam dan USB
"Nanti akan kita lakukan verifikasi lapang sebelum diberikan izinnya, dalam verifikasi tersebut, kita melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul ikannya serta data dan informasi pendukung lainnya, apakah sudah sesuai apa belum," tambahnya.
Ditambahkan Rahmat Irfansyah, bahwa budidaya ikan Belida sulit dilakukan karena karakteristik ikan belida yang jumlah telurnya sedikit dan membutuhkan perawatan ekstra.
Di Jambi ini sendiri, untuk budidaya ikan hias yang telah terdata, ada pengembangbiakan ikan Arwana di Kota Jambi.
Pihak BPSPL Padang Wilker Jambi sendiri juga telah melakukan pendataan terhadap keberadaan ikan Belida yang memang sudah langka sekarang. Selama melakukan pendataan di tiga Kabupaten, yakni Muaro Jambi, Batanghari, dan Tebo, Tim BPSPL kesulitan mendapatkan ikan Belida.
BACA JUGA:Penutupan Festival Kerinci Dimeriahkan Tari Injak Kaco
BACA JUGA:Hore! Menaker Ida Fauziah Pastikan UMP 2023 Naik
"Kita terus rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan dan jual-beli ikan dengan kategori dilindungi ini." tutupnya. *