JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi kembali menetapkan harga TBS Sawit Jambi kembali mengalami kenaikan untuk periode 4 sampai 10 November 2022.
Pada penetapan Harga TBS Sawit Jambi kali ini mengalami sedikit kenaikan harga.
Meski demikian, petani sawit wajib bersyukur.
Pasalnya, tren harga sawit dalam kurun waktu kurang lebih 3 minggu belakangan ini selalu konsisten mengalami kenaikan harga.
BACA JUGA:Selena Gomez Tumpahkan Kisah Cintanya dengan Justin Beiber Melalui Lagu dan Video
BACA JUGA:Kemenkeu Pastikan Tak Ada Ancaman PHK Pasca Kenaikan Cukai Rokok
"Jika periode minggu sebelumnya Harga TBS Sawit Jambi untuk usia tanam 10 sampai 20 tahun sebesar Rp 2.638,10 per kilogram, mengalami kenaikan menjadi Rp 2.700,90 per kilogram," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal.
Selain itu terdapat kenaikan harga rata-rata senilai Rp 62,80 per kilogram dengan Indeks K 91,23 persen.
"Sementara harga rata-rata CPO pada periode ini adalah Rp 12.23," tutupnya.
Untuk TBS dengan masa tanam tiga tahun di harga Rp 2.134,13 per kilogram, sebelumnya Rp 2.084,30 per kilogram.
BACA JUGA:Kemendag Perketat Impor Bahan Baku Obat Penyebab Gagal Ginjal
Kemudian untuk masa tanam empat tahun Rp 2.253,81 per kilogram, sebelumnya Rp 2.201,39 per kilogram.
Sementara itu, untuk TBS masa tanam lima tahun tahun Rp 2.359,45 per kilogram, sebelumnya Rp 2.304,56 per kilogram.
Meski pemerintah telah menetapkan harga beli TBS, namun kenyataannya di lapangan petani masih mendapatkan harga di bawah yang telah ditetapkan pemerintah.