MALANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada 18 saksi Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Para saksi yang mendapat perlindungan dari LPSK itu terdiri atas korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.
BACA JUGA:Kemenkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Anak Menurun
BACA JUGA:Polisi Masih Buru Wanita Bekebaya Merah yang Beradegan Mesum di Hotel
“Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban,” kata Hasto di Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu 5 Novembet 2022 seperti dikutip dari JPNN.com
Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural.
Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi.
Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.
BACA JUGA:Beralih ke Otomotif, Polytron Rilis Motor Listrik Fox-R dan T-Rex BACA JUGA:Banjir di Simbur Naik di Manfaatkan Anak-anak Bermain, Awas Bahaya Hewan Berbisa Ini“Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban, yakni Devi Athok.
Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13). Kedua korban diautopsi pada Sabtu 5 November 2022.
Sebelumnya, Devi Athok sempat membatalkan tindakan autopsi kepada kedua anaknya.
BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen di 3 Lokasi Pasca Temui Lukas Enembe di Jayapura
BACA JUGA:Tanggapi Protes Bos MNC Group Harry Tanoe, Mahfud MD : Silahkan Kalau Mau Gugat
Saat itu, Polda Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi.
Seperti beritakan, pada Sabtu 1 Oktober 2022 terjadi kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim.
Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Dari kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.
BACA JUGA:Obat Gagal Ginjal Akut Tiba di RSUD Raden Mattaher Jambi, Ini Jenis dan Jumlahnya
BACA JUGA:Delta Qiscus
Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang mengalami luka ringan dan berat. *