Kompak Pakai Kemeja Couple dengan Tangan Diborgol, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Putusan

Rabu 26-10-2022,11:13 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022 pagi WIB. 

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi pakai kemeja couple dan tangan diborgol saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi mengenakan kemeja couple, yakni sama-sama berwana putih dan berlengan panjang.

Selain itu baik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Keduanya juga turut diborgol ketika tiba di PN Jaksel.

BACA JUGA:Lesti Kejora Nongkrong Bareng Sahabat Pasca Alami KDRT, Ini Komentar Netizen 

BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Rabu 26 Oktober 2022, Turun Lagi Bun....

Ferdy Sambo tiba lebih dulu di PN Jaksel sekitar pukul 08.40 WIB dengan dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob dan kejaksaan.

Di sisi lain Putri Candrawathi juga sampai kedua di PN Jaksel sekitar pukul 08.55 WIB. Dirinya juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Di sisi lain PN Jaksel merilis jadwal sidang pekan kedua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs untuk perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

BACA JUGA:Permudah Komunikasi dan Silaturahmi saat Umroh Bersama Keluarga, Ini Paket yang Dihadirkan Telkomsel 

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J di Magelang

Ferdy Sambo Cs terdiri dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2022.

"Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB," ucap Djuyamto ke awak media.

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Tags :
Kategori :

Terkait