JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora sudah naik ke tahap penyidikan.
Endra Zulpan juga mengungkapkan hasil visum Lesti Kejora.
Dari hasil visum tersebut, terungkap beberapa bagian tubuh Lesti Kejora yang mengalami luka dan lebam.
BACA JUGA:Mobil Dinasnya Terlibat Laka di Jalan Ness, Begini Kondisi Karo Umum Pemprov Jambi Muzakir BACA JUGA:Pebalap Indonesia Optimis Mampu Kibarkan Merah Putih di ARRC SepangSalah satunya, Lesti Kejora mengalami bengkak di telapak tangan kanan seperti dikutip dari JPNN.com
Selanjutnya, pelantun Bismillah Cinta itu menderita luka memar disertai bengkak pada bagian lengan bawah bagian depan.
"Lebam dan nyeri, dan tidak terdapat gangguan fungsi," kata Kombes Zulpan kepada awak media, Jumat 7 Oktober 2022.
Selain itu, Lesti Kejora juga mengalami luka memar di siku belakang tangan kiri, disertai lebam nyeri. "Terdapat gangguan fungsi," imbuhnya.
BACA JUGA:Ini 5 Bantahan Rizky Billar Soal Dugaan KDRT
BACA JUGA:Honda AT Family Day, Sinar Sentosa Berikan Diskon Angsuran dan DP Ringan
Lesti Kejora kemudian menderita luka memar di leher bagian depan akibat cekikan. Luka memar tersebut disertai bengkak, lebam dan nyeri, serta gangguan fungsi.
"Gips di leher (dalam foto Lesti yang beredar) itu akibat luka memar di leher," ujar Kombes Zulpan.
Kombes Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan sederet bukti dan hasil visum Lesti Kejora yang dikantongi penyidik, perkara Billar ini pun naik ke tahap penyidikan.
Artinya, polisi menilai laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar memenuhi unsur pidana.
BACA JUGA:Pemerintah Aceh Sambut Gembira Penerbangan Internasional Perdana di Bandara SIM
BACA JUGA:Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula akan Diperiksa Polisi Hari Ini
"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan," tuturnya.
Mantan jubir Polda Sulsel itu menyatakan pihaknya telah mengantongi sederet bukti yang dapat memperkuat adanya dugaan KDRT, di antaranya rekaman CCTV dan hasil visum Lesti Kejora.
"Iya, kan, sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kombes Zulpan saat ditemui di kantornya, Jumat 7 Oktober 2022.
Berdasarkan bukti yang dipegang penyidik, Zulpan menyatakan tak menutup kemungkinan Rizky Billar segera ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Penyesalan Panggung
BACA JUGA:Tragedi Sepakbola di Tanah Air, Mahfud MD Sebut PSSI Sering Lakukan Kesalahan Sejak Dulu
"Minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," tuturnya.
Meski demikian, Rizky Billar masih berhak menyangkal dan memberikan pembelaan.
Karena itu, Zulpan mengatakan penyidik berencana kembali memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan.
Tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," beber Zulpan. *