JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri, Kamis 6 Oktober 2022.
Keenam tersangka tragedi kanjuruhan ini, yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
BACA JUGA:Pria di Tebo Curi Pakaian Dalam Wanita, Alasannya karena Bisikan Makhluk Halus
BACA JUGA:Banyak Diskon, Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Bungo
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.
Sementara sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melaporkan, total korban meninggal dunia pada tragedi Stadion Kanjuruhan mencapai 131 jiwa.
BACA JUGA:Akselerasikan Lebih Banyak UMKM Go Digital, Telkomsel Dukung Perhelatan 'Pahlawan Digital UMKM 2022'
BACA JUGA:Ngaku Anggota TNI, Pria di Tebo Perkosa Karyawan Warung Bakso, Berujung Ditangkap Polisi
Tragedi yang menewaskan banyak orang pasca pertandingan Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Data sebelumnya, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 125 orang.
Adapun angka 131 orang ini bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan telah dikonfirmasi kepada Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.