Adapun pemblokiran tersebut juga akan berlaku saat masa kampanye, yaitu November 2023 sampai dengan Februari 2024.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Daya Listrik 450 V Tak Dihapus
BACA JUGA:Waspada Penipuan Lowongan Pekerjaan di Pegadaian
"Di luar kampanye buzzer boleh menyerang keyakinan keagamaan seseorang? Kan gak boleh juga," kata Bagja.
"Pasti kita take down juga (kalau ada yang menyebarkan isu SARA saat kampanye)," lanjutnya.
Untuk menghindari hal tersebut, Bagja pun meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat dan mengatur aktivitas kampanye di media sosial dan berharap konten SARA itu tidak muncul.
"Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak medsos untuk tidak dijadikan ajang saling menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lainnya," tandasnya. (Intan Afrida Rafni/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul bawaslu ancam blokir akun penyebar isu sara selama tahapan pemilu 2024