BSU Anda Belum Cair? BSU Tahap II Cair Pekan Depan, Cek Cara dan Syaratnya

Sabtu 17-09-2022,20:45 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bagi Anda karyawan yang belum mendapatkan BSU, bisa jadi Anda masuk penerima BSU tahap 2.

Adapun penyaluran BSU untuk para pekerja ini akan disalurkan melalui Bank Himbara, di antaranya BTN,  BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Selain itu, program BSU juga dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp 600 ribu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua Rp 600 ribu akan segera cair pekan depan.

BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Usulkan Anggaran 100 Triliun

BACA JUGA:Pelan Tapi Pasti, Harga Pangan Merangkak Naik Imbas BBM Naik


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya sudah menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan pencocokan data.

"Seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat 17 September 2022 seperti dikutip dari JPNN.com

Berikut cara cek penerima BSU tahap dua 2022 dikutip dari laman resmi Kemenaker:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Lengkapi data diri kemudian aktivasi akun dengan OTP.

BACA JUGA:Bocah yang Tenggelam di Sungai Batang Merao, Kabupaten Kerinci Ditemukan Tak Bernyawa

BACA JUGA:Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter Ancam Wilayah Laut di Indonesia


3. Log in dengan akun yang didaftarkan.

4. Selanjutnya, lengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)

5. Cek notifikasi, apakah kamu penerima BSU atau tidak.

6. Penerima BSU akan kembali menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemenaker. 

Selanjutnya, syarat penerima BSU, di antaranya:

BACA JUGA:Tips Cara Hemat Listrik agar Biaya Bulanan tak Membengkak

BACA JUGA:Pemerintah akan Salurkan Bansos untuk Lansia hingga Anak Yatim Desember 2022


1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta, sedangkan untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga raturan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif usaha mikro.

BACA JUGA:Pemerintah akan Salurkan Bansos untuk Lansia hingga Anak Yatim Desember 2022

BACA JUGA:Viral Video Ketua Banggar DPR Said Abdullah Merokok di Private Jet

Selain itu, untuk mengetahui apakah dana BSU sudah dapat diambil atau belum, kamu dapat mengecek melalui laman kemnaker.go.id dengan cara membuka kotak pemberitahuan.

Jika bantuan sudah bisa diambil akan terlihat notifikasi yang menyatakan BSU telah disalurkan. *

Kategori :