Kasus Ismalil Ibrahim, JPU Kejari Tebo Sebut Bakal Ada Tersangka Baru di Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo

Kamis 15-09-2022,19:04 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Risza Saputra

Keterangan saksi yang dihadirkan di PN Tipikor Jambi itu pun tidak dibantah oleh para terdakwa.

BACA JUGA:Menerima Anugerah Anggota Kehormatan LAM Jambi, Begini Tanggapan Pangdam II/Swj

BACA JUGA:Imbas Warga Blokir Jalan Talang Duku, Ketua DPRD Provinsi Jambi: Perusahaan Tidak Bermanfaat Cabut Izinnya

Selain itu para terdakwa mengakui bahwa pengerjaan itu tidak dikerjakan oleh pemenang tender melainkan H Ismail Ibrahim. 

Dalam persidangan tersebut hakim menyampaikan agar setiap keterangan para saksi diperhatikan dan dikembangkan lagi oleh Jaksa. 

"Kita lihat nanti dasar pertimbangan pertimbangan tersebut apakah ada tindak lanjut dari perkara ini," kata JPU.

Pertimbangan yang diperhatikan tersebut yakni melihat dari putusan majelis hakim dan melihat apakah ada kerjasama antara konsultan pengawas dan pelaksana proyek. 

BACA JUGA:Kunjungi Jambi Independent, Siswa SMPN 6 Kabupaten Muaro Jambi Tingkatkan Pengetahuan Kewirausahaan

BACA JUGA:Dorong Pengembangan Produk UMKM, Disperindag Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi P3DN

"Kemungkinan (tersangka baru) ada, tapi kita membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menentukan tahap selanjutnya apakah bagian bagian dari pihak pihak yang tersangkut ataupun berkaitan pekerjaan ini dapat ditingkatkan statusnya ke tahap selanjutnya," jelasnya. 

Berbeda dengan JPU, Hamonangan Sitanggang selaku kuasa hukum Ismail dkk, mengungkapkan bahwa konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan dengan sesungguhnya. Ternyata tidak melakukan pengawasan," katanya.

Tidak dilakukannya pengawasan dengan sungguh sungguh itu nyatanya merugikan kliennya. 

BACA JUGA:BTN Catatkan Laba Bersih Semester 1 2022 Capai Rp 1,471 Triliun

BACA JUGA:Tuntut Kompensasi ke PT SMS, Aliansi Warga Dusun Kembang Alai Tebo Gelar Demo

"Dan itulah keterangan yang dipergunakan baik dari JPU maupun dari BPKP untuk melakukan audit. Jadi kalau dari pengawasan yang tidak sesuai dengan aturan dia sebagai petugas pengawas itu diambil, digunakan, dituntut ke klien kami itu kesalahan siapa," katanya.

Kategori :