JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ini setelah istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan itu dilayangkan Shandy lantaran Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik lewat akun pribadinya @nikitamirzanimawardi di Instagram selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022.
BACA JUGA:ASN Diskominfo Sarolangun yang Terlibat Narkoba, Ternyata Jarang Masuk Kantor
BACA JUGA:Niat Cari Rebung, Seorang Nenek di Bungo Tenggelam di Sungai Batang Tebo
"Tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul di Bareskrim Polri, Rabu 7 September 2022.
"Beberapa kali mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP," ujar Nurul seperti dikutip dari JPNN.com
Perwira menengah Polri itu menyebut Nurul mengatakan pihak pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti guna menguatkan laporan tersebut.
Di antaranya, sebuah flashdisk berisi tangkapan layar unggahan dan video dari akun Instagram milik Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Susul Ferdy Sambo, Giliran Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri
BACA JUGA:Satpol PP Kota Jambi Tawarkan Solusi Jalur Dua Arah, untuk Tata PKL di Talang Banjar
"Satu bundle postingan di Instagram atas nama tersebut, satu bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ujar Nurul.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar."Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkas Nurul. *