Presiden Jokowi Umumkan Harga BBM Subsidi Naik, Kapolda Jambi Langsung Turunkan Personel

Sabtu 03-09-2022,15:32 WIB
Editor : Risza Saputra

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, langsung memerintahkan jajarannya untuk pengamanan di Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Instruksi ini, menyusul pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, di wilayah Indonesia.

Kapolda Jambi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, seluruh jajaran di Polda Jambi telah dikerahkan untuk mengatur pengaman di seluruh SPBU.

"Kapolda Jambi memandang, langkah ini perlu dilakukan, agar semua tetap tertib. Selain itu mencegah adanya spekulan yang melakukam penimbunan," kata dia. 

BACA JUGA:Setelah Kabur ke Thailand, Mantan Presiden Srilanka Kembali ke Negaranya... 

BACA JUGA:Kunjungan Menteri Erick, BNI Amsterdam Tangkap Peluang Pasar Global

Diketahui pada setiap SPBU terlihat ada dua personel yang berjaga. Sementara itu, personel lainnya juga mobile terkait kenaikan harga BBM ini.

Seperti diketahui, kenaikan BBM bersubsidi langsung berlaku siang ini, Sabtu, 3 September 2022.

Kenaikan harga BBM tersebut langsung di umumkan pada konferensi pers yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. 

Kenaikan harga BBM tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM Subsidi 

BACA JUGA:Terjawab Sudah Skandal Siapa Gendong Putri Candrawathi, Ini Penjelasannya....

"Hari ini, 3 September 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi, antara lain Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 per liter, kemudian solar subsidi dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp 6.800 per liter," kata Arifin seperti dikutip dari JPNN.com.

Tak hanya itu, Pertamax juga ikut mengalami kenaikan.

"Pertamax nonsubsidi Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter," kata Arifin.

Kategori :