"Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan," ungkapnya.
Hingga saat ini terdapat 76 Daerah Tertib Ukur, 2.219 Pasar Tertib Ukur, 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat. Meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang menerima penghargaan perlindungan konsumen menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat tumbuh kembalinya ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional, dengan meningkatkan dan menumbuhkan kembali kepercayaan dalam bertransaksi serta memberikan perlindungan terhadap peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kota Jambi sendiri bukan baru pertama kalinya meraih penghargaan dibidang perlindungan konsumen.
Pada tahun 2014 lalu, Kota Jambi meraih penghargaan serupa, Penghargaan Pasar Tertib Ukur Tahun 2014, Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, yang merupakan penghargaan atas evaluasi terhadap penetapan pasar tertib ukur yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan evaluasi secara berkala setiap tahun, dengan objek evaluasi untuk pasar modern "Pasar Mama" dan "Pasar Kebun Handil" di Kota Jambi.*