Polres Tebo Amankan 10 Ton BBM Ilegal Jenis Pertalite

Rabu 31-08-2022,18:42 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Gita Savana

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Tebo mengamankan 1 unit truk dengan nopol BH 8070 KU, lantaran digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Pantauan di lapangan, dalam 1 unit truk itu terdapat 8 tedmon dan 16 drum yang berisikan BBM diduga jenis pertalite dengan total berkisar 10000 liter. BBM ini berasal dari Bayung Lincir, Sumatera Selatan, dan rencananya dibawa ke Kabupaten Bungo.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega mengatakan satu mobil ini disita saat Tim Opsnal melakukan razia di sekitar Simpang Niam, Kecamatan Tengah Ilir pada Selasa, 30 Agustus 2022.

"Pada saat razia personel menemukan satu mobil jenis truk yang telah dicurigai petugas. Saat digeledah, tim menemukan BBM yang diduga dari tambang minyak ilegal di Bayung Lincir," ujarnya.

BACA JUGA:PMK Masih Mewabah di Sarolangun, 6 Dokter Hewan Kewalahan Saat Melakukan Vaksinasi

BACA JUGA:Ayo Cepat Tukar, BI Cabut Uang Rupiah Khusus Tahun 1995

Tidak hanya kendaraan, kedua pelaku yang mengangkut BBM ini juga berhasil ditangkap Polres Tebo. Mereka merupakan warga Kabupaten Bungo, yakni berinisial ER (24), YP (30).

Kapolres mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti. Sedangkan pemodal pengiriman minyak ilegal tersebut masih diselidiki.

Menurutnya hasil penyelidikan sementara, 1 truk tadi merupakan kendaraan pribadi milik pelaku. Bukan hasil pencurian.

Para pelaku ini dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 KHUP. Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

BACA JUGA:Resmi! Kapolda Jambi Mutasi Kapolsek Kota Baru, Ini Jabatan Barunya

BACA JUGA:Aneh!! Oknum Polisi di Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Suruh Wartawan Ngomong dengan Pohon

Sebelumnya, Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan jajarannya, terus berupaya menghapuskan aksi ilegal di Provinsi Jambi.

Seperti pengeboran minyak ilegal, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dan tindakan melanggar lainnya yang menjadi fokus Ditreskrimsus Polda Jambi.

Nah, sepanjang tahun 2022, ternyata sudah 165.202,839 liter BBM yang berhasil diamankan.

Termasuk 12 unit truk, 1 unit truk roda 12. Kemudian 38 unit mobil, 8 unit truk tangki, 27 unit sepeda motor dan 2 unit kapal tugboat.

BACA JUGA:Perusahaan di Sarolangun Tak Laporkan Kebutuhan Karyawan, Pj Bupati Sebut Dapat Rugikan Kabupaten Sarolangun

BACA JUGA:Razia Motor dan Mobil, Polres Kerinci Imbau Warga Lengkapi Surat Kendaraan

"Barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang sudah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dan jajaran," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito

M Macan, dalam keterangannya di Mapolda Jambi, Rabu, 31 Agustus 2022.

Sementara itu, dari total 82 kasus yang ditangani di wilayah Provinsi Jambi, polisi juga mengamankan 111 orang.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Kategori :