JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak antara karyawan dan PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang berlokasi di Batanghari, kembali bergulir setelah penundaan sidang. Kemarin (30/8), penggugat, menghadirkan dua orang saksi yang juga karyawan, Joko dan Muniroh.
Keterangan saksi penggugat terkait keterlambatan pembayaran gaji dan THR oleh PT Hutan Alam Lestari kepada karyawan. Seperti Joko, dia menerangkan, sebagai asisten kebun yang bekerja dari Tahun 2010-2021, tidak ada perubahan jabatan selama ia bekerja.
Joko mengungungkapkan, dirinya resign karena keterlambatan bayar gaji oleh PT HAL. Begitu pula, mengenai Jamsostek yang belum dibayarkan. Soal orang yang mengambil kebijakan di PT HAL, menurut Joko adalah Donald wira Atmaja. Donald di PT HAL sebagai Direktur Operasional.
"Sampai sekarang THR saya tak kunjung dibayarkan perusahaan," ungkapnya menjawab pertanyaan kuasa hukum karyawan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim, Romi Sinatra.
BACA JUGA:Setelah Kemenkes, kini Giliran Nadiem Makarim Positif Covid 19
Lalu bagaimana dengan pembayaran gaji? Mengenai pembayaran, lanjutnya, tertunda. Begitu pula THR pada tahun 2020 yang berdampak kepada seluruh karyawan. Namun saksi mengatakan bahwa ia tidak mengetahui alasan dari keterlambatan dalam membayar gaji tersebut. Dia pun pernah berusaha menanyakan,namun dia hanya mendapat jawaban bahwa itu berasal dari kantor Pusat.
Selanjutnya, saksi Muniroh sebagai karyawan yang bekerja dari tahun 2015 sampai 2022, dan bertugas sebagai administrasi perkebunan. Dia merekap hasil kerja kebun dan merekap jumlah anggaran perkebunan.
Muniroh mengatakan bahwa sebenarnya pembayaran gaji normalnya pada tanggal 10 setiap bulan. Dia juga mengatakan bahwa tidak mengetahui alasan keterlambatan pembayaran gaji dan THR dari PT HAL tersebut.
"Saya tidak tahu masalah keterlambatan pembayaran gaji dan THR ini, gaji saya juga pernah dibayar terlambat oleh perusahaan," ujarnya.
BACA JUGA:Nama 13 Malaikat Allah dari 999.999.999 Malaikat Allah Perspektif Eskatologi Islam
BACA JUGA:Viral Seorang Pria Memukul Wanita Berhijab di dalam Bus, Ini Penjelasan Polisi
Ditemui usai sidang kuasa hukum Husin, Riski Lionanto, menerangkan, pihaknya menghadirkan dua orang saksi terkait perkara No. 14. Kedua saksi adalah mantan karyawan dan karyawan.
“Kami sudah memeriksa saksi dan sidang mendatang akan menghadirkan ahli. Saksi menerangkan, jika penggugat nomor 14 adalah pimpinan unit kebun. Sementara keterangan saksi yang masih berstatus karyawan, mengetahui, jika penggugat no 14 ini adalah direktur karir. Dia diangkat karena menghadapi permasalahan perusahaan di Medan,” jelasnya.
Husin Gideon, penggugat Nomor 14, berharap sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan seadil adilnya. “Pihak perusahaan berusaha untuk tidak membayarkan hak-hak saya sebagai pekerja, termasuk sampai pengobatan saya dengan berdalil seorang direktur. Mereka pun tidak mau mengakui bahwa saya sebagai karyawan,” tandasnya.*