Putusan Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ini Putusannya untuk 9 Dinas Kominfo di Jambi

Selasa 30-08-2022,17:00 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi dengan agenda sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara PT Pusat Penerangan Terkini sebagai Pemohon dan 9 Dinas Komunikasi dan Informatika dalam Provinsi Jambi.

Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa, 30 Agustus 2022 dimulai pukul 09.00 WIB.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner, Indra Lesmana  yang didampingi oleh  Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir masing-masing sebagai anggota majelis Komisioner serta Khairul Fahmi sebagai  Panitera.

Adapun 9 Dinas Kominfo tersebut yakni Kabupaten  Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten  Merangin, Kabupaten Sarolagun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjab Timur dan Kabupaten Tanjab Barat sebagai termohon.

BACA JUGA:Berikan Kuliah Umum di Singapore, Airlangga Hartarto Tuai Pujian Audiens

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Polisi Usir Kuasa Hukum Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi

Indra Lesmana selaku Ketua Majelis Komisioner menjelaskan  bahwa hari ini merupakan sidang lanjutan yang digelar pada tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu, terkait permohonan penyelesaian  senggeta informasi yang di ajukan ke Komsi Informasi Provinsi Jambi tertanggal 26 Juli 2022 oleh PT Pusat Penerangan Terkini selaku pemohon terhadap 9 Dinas Kominfo dalam Provinsi Jambi.

Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan.  Dari 9 Dinas Kominfo kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi yang diadukan sebagai termohon hanya terdapat dua Dinas Kominfo yang sepakat dalam proses mediasi.

Mediasi dilakukan dihadapan mediator Komisi Informasi Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Tanjab Barat dan Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan terhadap tujuh Dinas Kominfo lainnya diputus dengan putusan sela dari majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Bagi para pihak yang tidak puas atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi, maka dapat melakukan upaya hukum banding paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.

BACA JUGA:Di Magelang, Brigadir J Pergoki Putri Candrawathi ‘ML’ dengan Kuat Ma'ruf, Deolipa: Bukan Pelecehan..

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Wakil Wali Kota Jambi Maulana Minta TPID Kota Catat Harga Bahan Pokok Setiap Hari

Namun, pada pembacaan putusan pemohon tidak hadir dalam sidang ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari ini.

Walaupun pemohon tidak hadir dalam sidang, persidangan tetap dilanjutkan sesuai dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan.

Sementara itu, Ahmad Taufiq Helmi selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) menerangkan, Putusan Sela yang diputus pada sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi, terkait dengan prosedur yang ditempuh oleh Pemohon untuk mendapatkan informasi publik yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Seharusnya apabila pemohon meminta informasi secara tertulis, maka pemohon dapat datang langsung ke Badan Publik atau dengan mengirimkan permohonan informasi tertulis melalui surat elektronik (email), proses inilah yang tidak dilakukan pemohon, sehingga sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak dapat dilanjutkan,” katanya.

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah

BACA JUGA:Pelatihan Kerja Resmi Dibuka, Pj Bupati Henrizal: Ini Upaya untuk Mengurangi Angka Pengangguran di Sarolangun

Diharapkan kedepan bagi masyarakat yang ingin  meminta informasi dari Badan Publik,  Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai acuannya.*

Kategori :