JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Oknum DPRD Palembang yang pukul wanita di SPBU beberapa waktu lalu akhirnya dipecat Gerindra.
Partai Gerindra memecat kadernya Sukri Zen yang viral setelah memukul wanita di SPBU.
Pemecatan terhadap Sukri Zen yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palembang, diinstruksikan langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Prabowo mengarahkan agar Gerindra melakukan sidang Majelis Kehormatan Partai terhadap Sukri Zen di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.
BACA JUGA:Teng..! Per Hari Ini 3 Jenis BBM Naik, Harga Hingga Rp 2.800
BACA JUGA:3 Tahun Beraksi, Aktivitas Gudang Minyak Ilegal Pandu Luput dari Pantauan, Ini Penjelasan Kapolresta Jambi
Jika dipecat dari Partai Gerindra, maka Sukri akan kehilangan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Palembang.
"Konsekuensinya dia otomatis kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai" kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman.
Dia menjelaskan, perbuatan Sukri Zen telah nyata-nyata melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai.
"Sesuai dengan arahan Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco, kami memastikan akan memecat Saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini," kata Habiburokhman.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Lowongan Pekerjaan di Media Sosial, Kenali Ciri cirinya
BACA JUGA:Film Mumun Segera Tayang, Acha Septriasa Ajak Penonton Nostalgia
Sementara untuk proses pidana, Gerindra minta Polda Sumatera Selatan untuk melanjutkan proses hukum agar menjadi pembelajaran buat Sukri.
"Kami ingatkan kepada seluruh kader Gerindra bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, pasti akan kami tindak tegas," ujar Habiburokhman.
Jadi Tersangka dan Ditahan!
Sukri Zen saat ini telah jadi tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan.
"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," ujar Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang,Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Oknum Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Sampaikan Permohonan Maaf
BACA JUGA:Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Komentar Jenderal Bintang 3 Ini Menohok!
Ngajib mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu 24 Agustus 2022.
Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.
Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
BACA JUGA:Densus 88 Amankan 3 Warga Tebo Terduga Teroris
BACA JUGA:Turnament Sepak Bola di Tebo Ricuh, Supporter Adu Jotos Hingga Meninggal Dunia
Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.
Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Tinjau Langsung Lokasi Bentrok Antar Supporter Turnamen Sepakbola di Tebo
BACA JUGA:Polisi Jaga Ketat Lokasi Bentrok Turnamen Sepak Bola di Tebo
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Afdal Namakule/FIN.co.id)
Artikel ini juga tayang di FIN.co.id, dengan judul Tegas! Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Pukul Wanita di SPBU Palembang