JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, merasa kurang puas dengan hasil autopsi ulang korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.
Menurut laporan Kamaruddin Simanjuntak, banyak ditemukan dari tubuh Brigadir J luka-luka bekas penyiksaan.
Namun dokter forensik, setelah satu bulan pemeriksaan sampel pada tubuh Brigadir J, justru tak ditemukan penyiksaan yang dimaksud oleh pihak keluarga Birgadir J.
Hasil autopsi ulang Brigadir J pun akhirnya dipertanyakan oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Pasalnya, ada perbedaan keterangan yang ia terima soal penyiksaan Brigadir J dalam kasus pembunahan berencana Ferdy Sambo.
"Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri," kata Kamaruddin, seperti dilansir Disway.id dari tayangan YouTube Kompas TV dalam program Sapa Indonesia Malam.
Kamaruddin melanjutkan komentarnya. Ia menyebut bahwa saksi atau tersangka mengaku bahwa Brigadir J mendapat penyiksaan sebelum dirinya dieksekusi bersama.
"Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak.
"Dijambak itu kan penganiayaan, kalau tersangka mengakui penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada berarti ada perbedaan.
"Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya?" terang Kamaruddin.
Seperti diketahui, selain melibatkan dokter forensik, pihak keluarga juga diberi kesempatan mengirim dua orang ahli forensik saat proses autopsi ulang Brigadir J.
Dari hasil forensik dari dua dokter pihak keluarga juga telah dinotariskan oleh pihak Kamaruddin dan memiliki kekuatan hukum.
Kata Kamaruddin, jika terjadi perbedaan keterangan maka menurutnya ada kebohongan dalam hasil autopsi ulang Brigadir J.
"Yang jelas saya hanya mengatakan begini, kalau dokternya sudah kerja benar dia pasti selamat tetapi kalau dokternya tidak benar kerjanya atau dia memberikan pendapat bukan karena keilmuannya maka dia akan berhadapan dengan Tuhan pencipta langit dan bumi.
"Karena saya juga sudah menitipkan dua orang, dokter dan ahli medis dan hasil autopsi ulang dari mereka sudah saya notariatkan, jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang beda dengan saya notariskan itu berarti ada kebohongan," imbuh Kamaruddin.
Hasil autopsi ulang Brigadir J akhirnya diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indoensia (PDFI) di Mabes Polri, Senin 22 Agustus 2022.
Artinya, adanya luka-luka penyiksaan yang selama ini digaungkan pihak keluarga Brigadir J tak terbukti dalam hasil autopsi ulang korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo itu.
Dalam keterangan polisi sejauh ini Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo bersama bawahannya.
Yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf serta istrinya sendiri, Putri Candrawathi.