KPAI Minta Publik Tidak Bully Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Senin 22-08-2022,08:00 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta publik tidak merundung anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, penyidik memutuskan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Cobain Deh Setiap Pagi Berjalan Tanpa Alas Kaki, Manfaatnya Luar Biasa Untuk Kesehatan Tubuh 

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Pengurus Baru, Wawako Jambi Maulana: Batak Karo-Karo Berperan Besar

"Pasti ada guncangan-guncangan yang dialami oleh anak, apalagi pemberitaannya ini masif, tentu masyarakat melihat entah orang tuanya entah netizen," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.

Sebab, KPAI pun mendapat laporan bahwa dua dari empat anak Irjen Ferdy Sambo yang masih di bawah umur.

"Kami juga berharap jangan dimunculkan wajah anak, jangan di-bully anak," sambung Jasra mengutip JPNN.com.

KPAI juga berharap anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa tetap didampingi dan diasuh keluarga meski kedua orang tuanya terjerat masalah hukum.

BACA JUGA:Terungkap, Detik-detik Ely Mengantar Pandu Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Jambi Kabur, Dijemput Jeep Hitam 

BACA JUGA:Setelah Pandu, Siapa Lagi Target Polisi? Ini Peringatan Dirreskrimsus Polda Jambi

"Jika kedua orang tuanya ini ditahan ke depan, bapaknya, kan, Pak FS sudah ditahan, jika Ibu Putri juga ditahan, tentu kami berharap ada keluarga besar yang mengambil langkah pengasuhan," ujar Jasra.

Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022.

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kategori :